logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by FY on . Hits: 1566

Pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan telah berlangsung proses mediasi sukarela, dalam perkara Nomor 100/Pdt.G/2020/PA.Nnk tentang Gugatan Hadhanah (Hak Asuh Anak). Salah satu Hakim yang baru dilantik pada tanggal 16 April 2020, yaitu Saudara Feriyanto, S.H.I. ditunjuk sebagai Mediator dalam menangani perkara tersebut. Mediasi tersebut merupakan pertama kalinya Saudara Feriyanto, S.H.I. bertugas sebagai Mediator dan alhamdulillah dapat berhasil mendamaikan keduanya dalam suatu kesepakatan perdamaian.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengukuhkan kesepakatan perdamaian para pihak ke dalam Akta Perdamaian (acta van dading) yang dibacakan di muka sidang yang terbuka untuk umum. Sesaat setelahnya, senyum simpul terpancar dari wajah kedua belah pihak, senyuman tersebut mengindikasikan kepuasan mereka karena perkara tersebut telah selesai dengan jalan perdamaian yang akan menunjang tercapainya kepentingan terbaik kedua orang tua dan khususnya kepentingan terbaik bagi si anak.

Salah satu faktor yang mungkin patut dikedepankan dari keberhasilan tersebut adalah kemampuan Mediator dalam menggali dan mengenali permasalahan mendasar yang memicu terjadinya sengketa di antara para pihak. Mediator juga harus berupaya, sedari awal proses mediasi, menggugah kesadaran dari para pihak bahwa bersengketa masalah anak hanya akan merugikan kepentingan dari si anak, padahal tujuan kedua belah pihak sebenarnya adalah untuk menjaga dan memastikan kepentingan terbaik anak dapat terwujud melalui pengasuhan mereka. Jika para pihak tetap bersengketa, bukan hanya para pihak sendiri yang dirugikan, tetapi anak mereka bahkan akan mendapat kerugian yang jauh lebih besar. Situasi psikologis yang tidak menentu pada kedua orang tua akibat sengketa yang mereka alami praktis akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan si anak.


Keberhasilan mediasi ini, sekaligus menjadi keberhasilan mediasi kedua di PA Nunukan. Harapannya, ke depan, akan semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan secara damai, karena penyelesaian sengketa sejatinya bukan hanya menyelesaikan aspek hukum semata namun bagaimana rekonsiliasi dapat terwujud bagi para pihak setelah perkara mereka selesai ditangani di Pengadilan.

MediasiFoto Para Pihak dan Hakim Mediator

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup