logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

on . Hits: 1185

Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Perbatasan Indonesia-Malaysia

NUNUKAN, 24 Juli 2020|Pengadilan Agama Nunukan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan tahun anggaran 2020 di Kecamatan Tulin Onsoi, tepatnya di Balai Desa Sanur pada hari Kamis, 23/7/2020 kemarin. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Nunukan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulin Onsoi selaku perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten nunukan dan Sekretaris Kecamatan Tulin Onsoi yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.

SIDKEL FF

Acara pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Nunukan

Sidang di luar gedung kali ini menyidangkan 48 perkara yang terdiri dari perkara pengesahan nikah (isbat nikah) dan dispensasi kawin. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak mengingat para pihak rata-rata dulunya bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah Malaysia. Akses yang sulit dan kondisi yang terbatas pada saat itu memaksa para pihak untuk menikah hanya secara syariat Islam tanpa mendaftarkan pernikahannya pada pejabat yang berwenang yaitu Konjen RI di Malaysia.

sd

Para pencari keadilan mengikuti acara pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Pemerintah dan masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan sidang di luar gedung tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia Malaysia tersebut merasa sangat terbantu secara tenaga dan biaya mengingat akses ke Pengadilan Agama Nunukan cukup sulit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rombongan dari Pengadilan Agama Nunukan di wilayah kami ini. Masyarakat sangat terbantu untuk dapat mengesahkan pernikahannya hingga akhirnya mendapatkan buku nikah,” ungkap Bapak Kepala KUA Kecamatan Tulin Onsoi.

ddddd

Foto bersama di patok perbatasan Indonesia-Malaysia

Kegiatan Sidang di luar gedung ini dinilai telah tepat sasaran karena dapat menjangkau para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan biaya dan bertempat tinggal jauh dari kantor PA Nunukan. “Ke depannya, PA Nunukan akan terus mengupayakan pelaksanaan sidang di luar gedung di daerah-daerah pelosok perbatasan dalam rangka pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.” tegas Drs. A. Fuadi selaku Ketua PA Nunukan.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup