Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Perbatasan Indonesia-Malaysia
NUNUKAN, 24 Juli 2020|Pengadilan Agama Nunukan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan tahun anggaran 2020 di Kecamatan Tulin Onsoi, tepatnya di Balai Desa Sanur pada hari Kamis, 23/7/2020 kemarin. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PA Nunukan, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulin Onsoi selaku perwakilan Kepala Kementerian Agama Kabupaten nunukan dan Sekretaris Kecamatan Tulin Onsoi yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Acara pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Nunukan
Sidang di luar gedung kali ini menyidangkan 48 perkara yang terdiri dari perkara pengesahan nikah (isbat nikah) dan dispensasi kawin. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak mengingat para pihak rata-rata dulunya bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit di wilayah Malaysia. Akses yang sulit dan kondisi yang terbatas pada saat itu memaksa para pihak untuk menikah hanya secara syariat Islam tanpa mendaftarkan pernikahannya pada pejabat yang berwenang yaitu Konjen RI di Malaysia.
Para pencari keadilan mengikuti acara pembukaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Pemerintah dan masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan sidang di luar gedung tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia Malaysia tersebut merasa sangat terbantu secara tenaga dan biaya mengingat akses ke Pengadilan Agama Nunukan cukup sulit dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan rombongan dari Pengadilan Agama Nunukan di wilayah kami ini. Masyarakat sangat terbantu untuk dapat mengesahkan pernikahannya hingga akhirnya mendapatkan buku nikah,” ungkap Bapak Kepala KUA Kecamatan Tulin Onsoi.
Foto bersama di patok perbatasan Indonesia-Malaysia
Kegiatan Sidang di luar gedung ini dinilai telah tepat sasaran karena dapat menjangkau para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan biaya dan bertempat tinggal jauh dari kantor PA Nunukan. “Ke depannya, PA Nunukan akan terus mengupayakan pelaksanaan sidang di luar gedung di daerah-daerah pelosok perbatasan dalam rangka pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.” tegas Drs. A. Fuadi selaku Ketua PA Nunukan.