Nunukan (05/11/2019), Guna mempermudah, meringkas dan mempercepat layanan serta sajian informasi Pengadilan Agama kepada Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta seluruh para pihak berperkara sewilayah hukum PTA Kalimantan Timur maka PTA Kalimantan Timur meluncurkan layanan SIPESUT (Sistem Informasi Petikan Salinan Putusan) dan Validasi Akta Cerai.
Adapun penjelasan singkat layanan tersebut sebagai berikut;
1. Aplikasi SIPESUT (Sistem Informasi Petikan Salinan Putusan) berfungsi meringkas sajian data petikan salinan putusan perceraian, penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama dan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota guna memperbarui data kependudukan khususnya status perkawinan "kawin" di dalam KTP menjadi status perkawinan "duda" bagi pria dan status perkawinan "janda" bagi wanita.
2. Aplikasi VAC (Validasi Akta Cerai) berfungsi memastikan keaslian Akta Cerai sebagai upaya pencegahan dan validasi data perceraian karena maraknya Akta Cerai palsu beredar di wilayah hukum PTA Kalimantan Timur. Aplikasi ini juga tersedia dalam versi android (beta) i-PANnk (dapat didownload di http://update.pa-nunukan.go.id/) milik Pengadilan Agama Nunukan pada menu "Akta Cerai Sudah Terbit".