Nunukan (2/10/2017), Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September oleh PKI (G30S/PKI). Insiden tersebut merupakan usaha Partai Komunis Indonesia (PKI) mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi komunis.
Pada hari itu, 6 (enam) Jenderal dan 1 (satu) Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh PKI. Pemerintah Republik Indonesia kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September oleh PKI (G30S/PKI) dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Sesuai instruksi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-908/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2017 tanggal 25 September 2017 dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2017.
Senin, 02 Oktober 2017 seluruh Hakim dan Staff Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dihalaman Gedung Pengadilan Agama Nunukan, Komplek Perkantoran Vertikal, Nunukan Selatan.
Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Drs. A. Fuadi.