logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

on . Hits: 2103

 

bayi ajaib geung pa nunukan
Pengadilan Agama Nunukan

'Bayi Ajaib'

dari Wilayah Perbatasan

(LAPORAN UTAMA MAJALAH MAHKAMAH AGUNG EDISI XIV/2017), Bertetangga dengan wilayah Malaysia, Pengadilan Agama (PA) Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, berdiri megah di hamparan tanah nan luas, dilengkapi dengan situs resmi dan 14 aplikasi. Kiprahnya pun tersohor lewat dunia maya. Padahal, dua tahun lalu, kantor pengadilan agama itu hanyalah sebuah ruang sempit tempat para hakim dan pegawai bekerja berdesak-desakan.

Ini cerita flash back dua tahun lalu. Kami harus berganti-ganti kendaraan hingga delapan kali untuk bisa menjejakkan kaki di PA Nunukan. Dari tempat tinggal saya di Bogor, tengah malam saya naik ojek dari rumah menuju stasiun terdekat, kemudian naik KRL menuju stasiun Depok, itu merupakan KRL terakhir malam itu. Dari stasiun Depok, saya naik angkot menuju terminal Depok, kemudian berlanjut naik bus menuju bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Dari bandara supersibuk seusai subuh itu, saya naik pesawat terbang menuju bandara Tarakan. Tiba di sana, saya kemudian naik mobil menuju dermaga. Perjalanan berlanjut dengan naik kapal, dari dermaga Tarakan ke dermaga Nunukan. Turun dari kapal, saya lantas naik mobil lagi menuju PA Nunukan. Setelah menempuh perjalanan hampir 12 jam, saya yang ke sana mendampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama H. Tukiran, S.H., M.M., akhirnya tiba di pengadilan yang berada di wilayah paling utara dari Provinsi Kalimantan Utara itu.

"Inilah pengadilan kami: pengadilan satu pintu," kata Ketua PA Nunukan kala itu, Drs. Rusliansyah, S.H, ketika kami baru tiba. Yang ia maksud "pengadilan satu pintu" itu bukan pengadilan dengan layanan terpadu satu pintu atau biasa disebut dengan one stop services. Ternyata, pengadilan satu pintu yang ia maksud benar-benar bermakna harfiah: pengadilan yang hanya punya satu pintu. Ukurannya sekitar 100 meter persegi, disekat-sekat ala kadarnya, sehingga jadilah ruang pendaftaran, ruang sidang, ruang ketua, ruang hakim, ruang kepaniteraan dan ruang kesekretariatan. Itu dulu, pada 2015, ketika kami berkunjung ke PA Nunukan. Kala itu, di usianya yang belum genap empat tahun, PA Nunukan memang masih dalam fase 'perjuangan'. Kantornya berada di ruko, bersebelahan dengan kantor cabang sebuah partai politik. Namanya melejit meski bersatus pengadilan baru. Saat itu PA Nunukan dapat dibilang sebagai 'bayi ajaib'. Namanya telah menasional dan jauh lebih tenar dibandingkan PA-PA seusianya, berkat banyaknya informasi mengenai PA Nunukan yang dapat diakses di situs resmi Ditjen Badilag. Waktu itu, dengan dikomandoi ketuanya, aparatur PA Nunukan rajin berbagi berita mengenai pelbagai perkembangan dan capaian PA Nunukan; mulai dari rapat internal, sidang keliling, perolehan penghargaan di bidang pengelolaan keuangan, hingga suka duka bertugas di wilayah perbatasan.

Dengan sekian banyak keterbatasan, baik dari segi sarana-prasarana maupun jumlah SDM, apa yang ditunjukkan PA Nunukan layak disaluti, sehingga pimpinan Ditjen Badilag mengagendakan kunjungan khusus ke sana. Selain ingin melihat langsung keadaan kantornya, ia juga memberikan apresiasi dan motivasi kepada segenap aparatur PA Nunukan.

PA Nunukan merupakan satu di antara pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang dibentuk berdasar-kan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 24 Februari 2011. Pengadilan yang semula wilayah hukumnya menjadi yurisdiksi PA Tarakan ini mulai diresmikan operasionalnya pada 6 Desember 2011.

Saat ini, sarana-prasarana PA Nunukan telah berubah drastis. Jika dulu menempati ruko yang segalanya serba terbatas, kini PA Nunukan memiliki kantor megah berukuran lebih dari 1.000 meter persegi di atas tanah 3.000 meter persegi. Tanah yang kini menjadi aset Mahkamah Agung itu berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Setelah menempati gedung baru yang telah sesuai dengan prototype, PA Nunukan bukan saja memiliki pelbagai sarana prasarana standar pengadilan seperti ruang sidang, ruang pendaftaran, ruang tunggu, ruang parkir dan halaman yang memadai. Kantor ini pun melakukan pelbagai modifikasi guna meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan. Misalnya menyediakan ruang meja informasi, ruang mediasi, ruang laktasi, ruang bermain anak, fasilitas untuk penyandang disabilitas, hingga ruang kesehatan yang bersih, nyaman dan memberi kesan yang baik bagi para pengguna layanan pengadilan.

Gedung PA Kelas II terletak di kompleks perkantoran vertikal, bertetangga dengan gedung Polres Nunukan, Mako Brimob, Kejaksaan, juga rumah sakit jiwa.

Di Nunukan, memang banyak orang yang mengalami gangguan jiwa. Jumlahnya melebihi rata-rata. Mereka adalah para TKI yang dideportasi Malaysia, karena tidak memiliki dokumen-dokumen resmi atau izin kerjanya sudah habis. Mereka tidak bisa balik ke Malaysia, tapi malu jika pulang kampung dengan tangan kosong. Di Nunukan, pada umumnya mereka menggelandang, tiada pekerjaan tiada penghasilan. Mereka membuat pemerintah daerah setempat kerepotan.

Untuk operasional, PA Nunukan didukung dengan anggaran dari DIPA 01 sebesar Rp4,2 miliar dan DIPA 04 sebesar Rp62,3 juta pada tahun 2016.

Situs Resmi dan 14 Aplikasi

PA Nunukan telah mengoptimalkan teknologi informasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Selain memanfaatkan situs resmi untuk transparansi publik, tercatat ada 14 aplikasi yang digunakan PA Nunukan, mulai dari SIPP, Komdanas, SIKEP, hingga SIHARKA. Penunjang kinerja lainnya adalah satu unit mobil dan lima sepeda motor.

Sepanjang tahun 2016, PA Nunukan menangani 376 perkara, yang terdiri dari 53 sisa perkara tahun 2015 dan 323 perkara masuk. Dari jumlah itu, 337 perkara atau hampir 90 persennya berhasil diputus. Perkara-perkara yang ditangani PA Nunukan itu terdiri dari perkara gugatan dan permohonan. Perkara gugatan yang diterima dan diputus di antaranya perkara perceraian, harta bersama dan warisan. Sedangkan perkara permohonan yang diterima dan diputus di antaranya perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, dispensasi kawin, pengangkatan anak, dan penetapan asal-usul anak.

PA Nunukan menjadi salah satu pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama yang menjalankan program prioritas nasional berupa pembebasan biaya perkara dan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Sepanjang 2016, PA Nunukan berhasil menjalankan dua program prioritas nasional itu dengan sangat baik, baik dari segi realisasi anggaran maupun realisasi layanan.

PA Nunukan, yang wilayah hukumnya meliputi beberapa pulau yang berbatasan langsung dengan wilayah Tawau, Malaysia, tiap tahun mengadakan sidang keliling. Tahun kemarin, mereka melakukannya tiga kali. Untuk menuju lokasi sidang keliling, kadang harus naik perahu dengan menyusuri rawa-rawa. "Lumayan ngeri. Kalau perahu oleng, kita bisa di-makan buaya," kata H. Fitriyadi, S.HI, seorang hakim di sana.

Hal menonjol lainnya dari PA Nunukan ialah pengoptimalan layanan meja informasi. Mereka menempatkan petugas khusus di situ, dengan pakaian khas dan dengan layanan yang sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Tidak hanya itu, layanan meja informasi juga dicatat dan dilaporkan dengan baik.

PA Nunukan kini dioperasikan oleh 22 personil. Mereka terdiri atas 5 (lima) Hakim, 5 (lima) Tenaga Kepaniteraan, 5 (lima) Tenaga Kesekretariatan dan 7 (tujuh) Tenaga Honorer. Jumlah tersebut dirasa masih kurang, terutama di bagian kepaniteraan. PA Nunukan belum memiliki personil berstatus Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti. Meski demikian, Ketua PA Nunukan Drs. A Fuady menegaskan, pihaknya siap melayani masyarakat Kabupaten Nunukan untuk mencari keadilan sebaik mungkin. "Kami menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan moralitas kerja," ujarnya dalam video profil PA Nunukan yang dapat diakses masyarakat luas melalui Youtube.

Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, PA Nunukan telah mendeklarasikan sikap untuk tidak meminta maupun menerima pemberian berupa apapun dari pihak-pihak berperkara. "Kami berkomitmen bersih dari calo, pungli, gratifikasi dan korupsi dalam mewujudkan badan peradilan yang agung," tegas Ketua PA Nunukan. Hal itu selaras dengan semboyan PASTI yang diusung PA Nunukan yang merupakan singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sopan, Transparan, dan Informatif. (Hermansyah)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup