Nunukan, Alkisah 6 (enam) tahun lalu di sebuah pulau kecil di perbatasan Indonesia bagian utara, dengan menempati sebuah ruko (rumah toko) kecil dipinggiran kota, mulailah Pengadilan Agama Nunukan menjalankan tugasnya.
Pengadilan Agama Nunukan adalah Pengadilan Tingkat Pertama, yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah.
Meski berada diperbatasan Negara Republik Indonesia, bukan berarti menyerah dengan keterbatasan, sehingga di usia yang tergolong muda, di lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Nunukan di juluki "Bayi Ajaib dari Wilayah Perbatasan". Sebuah kehormatan untuk tetap dan terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Selamat Hari Jadi ke 6 Pengadilan Agama Nunukan, semoga tetap Profesional, Akuntabel, Sopan, Transparan dan Informatif.