logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

on . Hits: 1174

tumpeng website

Nunukan, Alkisah 6 (enam) tahun lalu di sebuah pulau kecil di perbatasan Indonesia bagian utara, dengan menempati sebuah ruko (rumah toko) kecil dipinggiran kota, mulailah Pengadilan Agama Nunukan menjalankan tugasnya.

Pengadilan Agama Nunukan adalah Pengadilan Tingkat Pertama, yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah.

Meski berada diperbatasan Negara Republik Indonesia, bukan berarti menyerah dengan keterbatasan, sehingga di usia yang tergolong muda, di lingkungan Badan Peradilan Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Nunukan di juluki "Bayi Ajaib dari Wilayah Perbatasan". Sebuah kehormatan untuk tetap dan terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Selamat Hari Jadi ke 6 Pengadilan Agama Nunukan, semoga tetap Profesional, Akuntabel, Sopan, Transparan dan Informatif.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup