logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

on . Hits: 2525

Keterbukaan informasi publik mulai di kenal dalam system hukum Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara guna mewujudkan pemerintahaan yang baik (Good Gorvernance). Undang-undang ini terdiri dari 64 Pasal yang pada initinya memberikan kewajiban pada Badan Publik untuk memberikan akses pada para pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali untuk informasi yang dikecualikan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan membuat serta mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku nasional. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 13 ayat (1) poin a dan b.

Dalam melaksanakan Undang-Undang tersebut di atas, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA No.1-144/KMA/ SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan informasi di Pengadilan. SK KMA No. 1-144/ KMA/SK/I/2011 tersebut merupakan pedoman pelayanan informasi di seluruh tingkatan pengadilan pada keempat lingkungan badan peradilan.

Pengadilan Agama Nunukan sebagai salah satu badan pelayanan publik berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik, yang dilakukan dengan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada mutu. Komitmen pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai SK KMA No.1-144/KMA/ SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, diwujudkan Pengadilan Agama Nunukan dengan membuat Organ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor: W17-A10/77/HM.02.1/1/2018. Adapun Organ tersebut adalah sebagai berikut; Drs. A. Fuadi sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dra. Wahdatan Nusrah sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Nurhalis, SH., sebagai Pembantu PPID Bidang Perkara, Rustam, SH., sebagai Pembantu PPID Bidang Non Perkara, dan Ika Kurnia Fitiyani, SHI., sebagai Petugas Informasi.

Dalam memberikan pelayanan informasi dalam rangka keterbukaan informasi publik, informasi mengenai Pengadilan Agama Nunukan dapat diperoleh melalui Website Pengadilan, Meja Informasi dan Media-Media Informasi lain yang ada di Pengadilan.

A. Website Pengadilan

web PA nunukan

Adapun informasi yang dapat diperoleh melalui website adalah sebagai berikut:

1. Menu Tentang Pengadilan Agama Nunukan, menu ini memuat informasi tentang; pengantar dari Ketua Pengadilan, visi misi pengadilan, profil pengadilan (memuat tentang sejarah berdirinya pengadilan; video profil pengadilan; profil hakim; struktur organisasi pengadilan; statistik pengadilan; alamat pengadilan; dan wilayah yurisdiksi pengadilan), kepaniteraan (memuat tentang profil panitera; panitera muda gugatan; panitera muda permohonan; dan panitera muda hukum), sistem pengelolaan pengadilan (memuat tentang e-learning; yurisprudensi, rencana strategis; rencana kerja; anggaran; pengawasan; dan kode etik hakim), kegiatan pengadilan, dan survey kepuasan publik.

2. Menu Layanan Publik, menu ini memuat informasi tentang; jam kerja, jadwal sidang, tata tertib di pengadilan, informasi perkara dan persidangan (memuat tentang penelusuran perkara; direktori putusan; delegasi; dan statistik perkara), laporan (memuat tentang rencana strategis; perjanjian kinerja; rencana kinerja tahunan; indikator kinerja utama; laporan kinerja instansi pemerintah; laporan tahunan; laporan realisasi anggaran; dan Penerimaan Negara Bukan Pajak), pengumuman (memuat tentang laporan barang dan jasa dan penerimaan pegawai), dan pengaduan layanan publik.

3. Menu Layanan Hukum, menu ini berisi tentang; prosedur pengajuan perkara (memuat tentang permohonan cerai gugat; permohonan cerai talak; permohonan gugatan lain; pengajuan permohonan prodeo; permohonan perkara banding; permohonan perkara kasasi; dan permohonan peninjauan kembali), panjar biaya perkara (memuat tentang panjar biaya tingkat pertama; panjar biaya verzet; panjar biaya banding; panjar biaya kasasi; panjar biaya peninjauan kembali; panjar biaya penyitaan; panjar biaya pemeriksaan setempat; panjar biaya eksekusi; panjar biaya lelang; dan pengembalian sisa panjar), dan radius (memuat tentang klasifikasi radius; biaya tambahan khusus; dan bantuan ke Pengadilan Agama lain).

4. Menu Berita, menu ini berisi tentang berita-berita terbaru seputar Pengadilan Agama Nunukan.

5. Menu Hubungi Kami, menu ini berisi tentang alamat Pengadilan Agama Nunukan.

B. Meja Informasi

MEJA INFORMASI

Meja Informasi Pengadilan Agama Nunukan ini berbentuk sederhana tetapi penempatannya sangat representative dan mudah diakses. Meja informasi ini tersusun dari seperangkat meja dan kursi yang didukung dengan seperangkat personal computer yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), Direktori Putusan, dll.

Informasi yang diberikan melalui meja informasi adalah seluruh informasi yang berkaitan dengan Pengadilan Agama Nunukan, baik informasi yang dapat diperoleh melalui website atau informasi-informasi lain yang tidak terdapat di dalam website. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan pemohon informasi datang langsung ke Meja Informasi Pengadilan Agama Nunukan. Di Meja Informasi pemohon informasi akan dilayani oleh petugas informasi.

C. Media-Media Informasi Lain  Pengadilan

Adapun media-media informasi pengadilan yang menunjang keterbukaaan informasi publik adalah sebagai berikut:

1. Papan Informasi Daftar Hakim Mediator

2. Papan Informasi Biaya Pemanggilan dan Pemberitahuan

3. Papan Informasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

4. Brosur Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Nunukan

5. Papan Informasi Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Berada di Bawahnyah.

6. Papan Informasi Daftar Nama Pejabat Pengadilan Agama Nunukan

7.  dan lain-lain. (Feri Cakim)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup