logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

cctv2

WA CIL

 

Ketua Pengadilan Agama Nunukan

Pengantar

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT atas terwujudnya situs Pengadilan Agama Nunukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dengan KMA No :1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Pengantar

Stop Gratifikasi dan Korupsi

ZONA INTEGRITAS

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani. Laporkan bila terjadi penyimpangan dan kecurangan.
ZONA INTEGRITAS

Pengadilan Agama Nunukan

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Hallo Masyarakat Pencari Keadilan Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No 1669/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Electronics Justice System

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Cara Mudah Telusuri Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 5.5.0) menjadi menjadi andalan dalam proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan.
Cara Mudah Telusuri Perkara

Zona Integritas Pengadilan Agama Nunukan
(status: upgrade, mohon menunggu!)

 

1

2

3

4

5

6

Program Prioritas Tahun 2026 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RIditjenb.jpg

selamat Qurban

LIBUR QURBAN

Maklumat Pelayanan 2025

SKM Triwulan I 2026

IPAK Triwulan I 2026

IPAK Triwulan I 2026

  • Prosedur Berperkara
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Prosedur Berperkara

judge1

Pemohon/Penggugat atau Kuasanya mengajukan Permohonan/Gugatan dengan melengkapi dokumen-dokumen antara lain:

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan
  • Surat Kuasa Khusus (dalam hal Pemohon menguasakan kepada pihak lain)

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo color

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  • prosedur biasa; dan
  • prosedur khusus

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Selengkapnya

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

HAK-HAK MASYARAKAT / PIHAK BERPERKARA DI PENGADILAN

A.

Hak Mendapatkan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Penerima dan Syarat Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Pasal 3 Surat Edaran Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)

1.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

2.

Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dangan :

a.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau

c.

Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu Pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lainyang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

B.

Hak Layanan Posbakum Pengadilan

Penerima dan Syarat Layanan di Posbakum Pengadilan (Pasal 19 Surat Edaran Nomor : 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan)

1.

Penerima jasa layanan dari Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.

2.

Tidak mampu atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b.

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau

c.

Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu Pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lainyang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

d.

Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a, b, atau c.

C.

Hak-hak Dasar Pencari Keadilan

1.

Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.

2.

Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.

3.

Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.

4.

Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.

5.

Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

a.

Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.

b.

Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

c.

Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.

d.

Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.

Berperkara menggunakan layanan pembebasan biaya perkara bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.

7.

Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.

8.

Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

9.

Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama

Tautan Sistem & Aplikasi

 

icon survelag

SI SURTI (Sistem Survey Terintegrasi)

 

Mol Three in one ACC

MOL Three in One PTA Kalimantan Utara

 

 

 

 

banner ecourt

e-Court Mahkamah Agung RI

banner jdih

JDIH Mahkamah Agung RI

 

 

 

 

banner VAC

Validasi Akta Cerai - Cek Keaslian Dokumen

Cloud Data

Cloud Data Pengadilan Agama Nunukan

SIP-PASTI

SIP-PASTI mobile app.
Berperkara cukup dari rumah.

Firefox Screenshot 2021 12 30T01 58 27.322Z

Gugatan Mandiri Badilag

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup

pengumuman