Written by Admin on 07 December 2018. Hits: 2786 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor : W17-A10/53/Hk.05/1/2018 Tentang Penggunaan Mass Media Radio Republik Indonesia (RRl) Nunukan Untuk Penyampaian Pengumuman Perkara Ghoib Dan Itsbat Nikah Dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Nunukan
Waktu layanan:Senin - Kamis 08.00 - 12.00 Wita13.00 - 16.30 WitaJumat08.00 - 11.30 Wita13.00 - 17.00 WitaSabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup