Written by Admin on 07 December 2018. Hits: 2593 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor : W17-A10/53/Hk.05/1/2018 Tentang Penggunaan Mass Media Radio Republik Indonesia (RRl) Nunukan Untuk Penyampaian Pengumuman Perkara Ghoib Dan Itsbat Nikah Dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Nunukan