Written by Admin on 07 December 2018. Hits: 1239 Keputusan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Nomor : W17-A10/670.A/Kp.01.3/11/2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Pengadilan Agama Nunukan