Tim Media Sosial dan Media Massa Pengadilan Agama Nunukan Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial
Nunukan, 20 Oktober 2026. pa-nunukan.go.id
Tim Media Sosial dan Media Massa Pengadilan Agama Nunukan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa, 20 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan mulai pukul 10.00 WITA. Tim yang mengikuti kegiatan ini diwakili oleh Ahmad Farahi, S.H.I., Ayu Andira, A.Md., dan Irwan Sarif, S.M. Keikutsertaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan pemahaman dan menyeragamkan tata kelola komunikasi publik di seluruh satuan kerja peradilan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bapak Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., menyampaikan laporan kegiatan sebagai pengantar pelaksanaan sosialisasi. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan keynote speech dan pembukaan resmi oleh Hakim Agung sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, S.H., M.H. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai pentingnya pengelolaan media massa dan media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta menjaga citra dan kredibilitas lembaga peradilan.

Pada sesi paparan umum, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, menjabarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi setiap satuan kerja dalam mengelola informasi dan publikasi kelembagaan, mulai dari perencanaan, produksi konten, verifikasi, persetujuan, publikasi, hingga pemantauan dan evaluasi. Dewi Indriyani juga menekankan pentingnya penyajian informasi yang akurat, objektif, berimbang, bersumber dari informasi resmi, serta memperhatikan etika komunikasi, independensi peradilan, dan perlindungan data pribadi. Dengan adanya pedoman ini, pengelolaan media diharapkan semakin terstandar dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Lebih lanjut, pedoman tersebut harus dipedomani dan diterapkan oleh seluruh Tim Media Sosial dan Media Massa pada setiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Setiap tim perlu memastikan bahwa konten yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan, menggunakan identitas resmi lembaga, serta disampaikan dengan bahasa yang informatif, santun, dan mudah dipahami masyarakat. Pengelola juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara dan persidangan, menjaga kerahasiaan data yang dilindungi, serta menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, secara bijak dan bertanggung jawab. Melalui penerapan pedoman ini, publikasi kegiatan dan layanan pengadilan diharapkan berlangsung secara konsisten, akuntabel, dan selaras dengan standar komunikasi resmi Mahkamah Agung.

Rangkaian sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman serta memperoleh penjelasan mengenai penerapan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setelah sesi diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan ditutup oleh pembawa acara. Bagi Tim Media Sosial dan Media Massa Pengadilan Agama Nunukan, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas publikasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Ke depan, tim berkomitmen untuk menjadikan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas, sehingga informasi mengenai kegiatan, layanan, dan kinerja Pengadilan Agama Nunukan dapat disampaikan secara profesional, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.