Pelatihan Teknis Yudisial MA RI, Langkah Penguatan Kompetensi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Nunukan
Bogor, 16 Oktober 2026. pa-nunukan.go.id
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Nunukan, Akbar Dian Wijaya, S.H., mengikuti pembelajaran tahap klasikal dalam Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan agama dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan yang berkualitas.

Pembelajaran tahap klasikal dilaksanakan pada 12–16 Oktober 2026, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI (Mahkamah Agung Corporate University), Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh 43 peserta yang terdiri atas Panitera dan Panitera Pengganti dari lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi sarana pengembangan kapasitas sumber daya manusia peradilan melalui pembelajaran terstruktur dan pertukaran pengalaman antarpeserta.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kepaniteraan, meliputi Kebijakan Mahkamah Agung tentang Panitera dan Panitera Pengganti, Kode Etik Panitera Pengganti, Tugas Pokok dan Fungsi Panitera dan Panitera Pengganti, serta Hukum Acara Elektronik (E-Court dan E-Litigasi). Selain itu, peserta juga mendalami Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang, Minutasi Berkas Perkara, serta Teknis dan Tertib Administrasi Perkara Upaya Hukum, yang mencakup banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Materi disampaikan oleh para pengajar yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Pada hari terakhir, Jumat, 16 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan bedah kasus dan diskusi kelompok sebagai sarana memperdalam pemahaman peserta terhadap berbagai persoalan teknis kepaniteraan. Rangkaian pelatihan kemudian diakhiri dengan ujian komprehensif, post-test, dan penutupan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Kapusdiklat Menpim), Bapak Darmoko Yuti Witanto, S.H. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberikan selama pelatihan.

Keikutsertaan Akbar Dian Wijaya, S.H., dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Nunukan. Kompetensi yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam mendukung tertib administrasi perkara, ketepatan penyusunan berita acara sidang, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan. Melalui kegiatan pengembangan kompetensi ini, Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya mendukung terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.