logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 92

Hakim Perempuan PA Nunukan Ikuti Refleksi 3 Tahun BPHPI dan Seminar Transformasi Peradilan Digital

Nunukan, 02 Oktober 2026. pa-nunukan.go.id

Pengadilan Agama Nunukan menugaskan dua hakim perempuan, Zuhriah, S.H.I., M.H. dan Nur Afifah, S.H., untuk mengikuti kegiatan “Refleksi Perjalanan 3 Tahun BPHPI: Capaian, Tantangan dan Harapan ke Depan” serta seminar “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif” pada Jumat, 02 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tersebut dilaksanakan secara luring di Balairung Mahkamah Agung RI dan secara daring melalui Media Center masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh hakim perempuan di lingkungan peradilan agama sebagai wadah refleksi perjalanan tiga tahun BPHPI sekaligus membahas peran hakim perempuan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi peradilan digital.

HP1

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) menuntut hakim perempuan untuk tidak sekadar menjadi pengguna, tetapi juga mampu memahami dan berinovasi dalam pemanfaatan teknologi di bidang peradilan. Namun demikian, kemajuan teknologi harus tetap berada dalam kendali nilai-nilai keadilan dan moralitas. Selama tiga tahun perjalanannya, BPHPI dinilai telah memberikan kontribusi melalui berbagai program pengembangan kapasitas, mentoring hakim perempuan, kolokium kepemimpinan yudisial, serta keterlibatan dalam berbagai forum internasional di kawasan Asia dan Australia. Dengan jumlah hakim perempuan sebanyak 2.766 orang dan juga semakin bertambahnya jumlah hakim perempuan yang dipercaya menduduki jabatan sebagai Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, maka Ketua Mahkamah Agung berharap hakim perempuan dapat terus berperan aktif dalam menjunjung tinggi keadilan dan memberikan kontribusi bagi perkembangan peradilan, baik di tingkat nasional maupun internasional. “AI tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral seorang hakim dan teknologi tidak boleh menghilangkan kehati-hatian dalam memutus perkara,” menjadi salah satu penekanan penting dalam sambutan tersebut.

HP2

Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa refleksi tiga tahun BPHPI merupakan momentum untuk mengevaluasi perjalanan, capaian, serta tujuan awal pembentukan organisasi dalam rangka memperkuat profesionalisme hakim dan mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung. Senada dengan hal tersebut, Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa BPHPI memiliki peran strategis sebagai wadah peningkatan kapasitas, penguatan kepemimpinan, dan pembangunan jejaring hakim perempuan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong hakim perempuan untuk semakin siap mengambil peran dan tanggung jawab yang lebih besar dalam lingkungan peradilan serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.

HP3

Pada sesi seminar, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kecerdasan artifisial dapat menjadi sarana pendukung transformasi digital peradilan, khususnya dalam meningkatkan efisiensi, kualitas, transparansi, dan akses masyarakat terhadap keadilan. AI dapat dimanfaatkan untuk membantu penelusuran informasi dan sumber hukum, pengolahan dokumen, serta memberikan dukungan dalam proses analisis perkara. Namun, AI harus tetap diposisikan sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti hakim. Setiap informasi maupun hasil analisis yang diberikan AI harus diverifikasi karena teknologi tersebut dapat menghasilkan informasi yang keliru, menggunakan sumber yang tidak tepat, atau tidak memahami konteks suatu perkara secara utuh. Oleh karena itu, pemanfaatan AI oleh hakim, khususnya hakim perempuan, harus dilakukan secara etis, bijaksana, dan inklusif dengan tetap menjunjung tinggi hukum, keadilan, kemanusiaan, integritas, serta hati nurani. Keputusan akhir dalam setiap perkara tetap merupakan tanggung jawab hakim sebagai manusia yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup