Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah Berikan Pembinaan kepada Pengadilan di Wilayah Kalimantan Utara
Nunukan, 29 September 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara bersama Pengadilan Agama di wilayah hukumnya mengikuti Kegiatan Pembinaan Daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah pada Selasa, 29 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara bagi Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Pengadilan Agama Tanjung Selor, sementara Pengadilan Agama Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengadilan tingkat pertama pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara dan dilanjutkan dengan doa. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan sambutan sebelum kegiatan pembinaan oleh para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah. Dari Pengadilan Agama Nunukan, kegiatan diikuti secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Nunukan oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., Hakim Nur Afifah, S.H., Panitera Abdurrahman, S.Ag., dan Sekretaris Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah. Pembinaan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang agung, independen, profesional, berintegritas, dan akuntabel. Materi pembinaan mencakup sosialisasi peraturan dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung, sekaligus penampungan serta inventarisasi berbagai permasalahan yang terjadi pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk menjadi bahan penyelesaian dan pembahasan dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.

Pembinaan pertama disampaikan oleh Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, yang membahas sejumlah persoalan terkait likuidasi, Peraturan Mahkamah Agung mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hak tanggungan, serta risiko penyimpanan dana dalam jumlah besar pada satu bank. Selanjutnya, Dr. Soesilo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, menyampaikan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru beserta berbagai aspek dan ketentuan di dalamnya. Pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Sutarjo, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, yang membahas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, khususnya mengenai praperadilan yang berpotensi disalahgunakan oleh kuasa hukum atau terdakwa untuk menghambat proses pemeriksaan perkara pokok.

Kegiatan pembinaan berlangsung dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas peradilan. Setelah sesi diskusi selesai, kegiatan ditutup secara resmi. Melalui pembinaan ini, diharapkan terjalin pemahaman yang selaras mengenai kebijakan dan regulasi Mahkamah Agung serta dapat teridentifikasi berbagai permasalahan di lingkungan peradilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.