Tutup Tahun 2026, Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung di Sebatik Timur
Nunukan, 25 Agustus 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) bertempat di Aula Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada Kamis sampai dengan Jumat, 24-25 September 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, sehingga akses terhadap pelayanan hukum dapat diperoleh dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Pelaksanaan sidang di luar gedung dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., selaku ketua tim. Turut mendampingi Hakim Zuhriah, S.H.I., M.H., Hakim Nur Afifah, S.H., Panitera Abdurrahman, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Raden Permata, S.H., M.Han., Panitera Pengganti Akbar Dian Wijaya, S.H., Jurusita Geri Septario Wicaksana, A.Md., A.B., serta Krisna Riandru, S.H. sebagai pengadministrasi perkara. Tim memberikan pelayanan persidangan kepada masyarakat sesuai jadwal perkara yang telah ditetapkan.

Sidang di luar gedung ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara yang telah dilaksanakan pada 10 September 2026, sekaligus menutup agenda Sidang di luar gedung terakhir selama tahun 2026. Pada pelaksanaannya, Pengadilan Agama Nunukan memeriksa dan mengadili sebanyak tujuh perkara, yang terdiri dari satu perkara cerai gugat, empat permohonan isbat nikah, dua permohonan asal usul anak. Dari hasil persidangan tersebut, diketahui bahwa satu perkara cerai gugat ditunda untuk sidang di kantor Pengadilan Agama Nunukan, empat permohonan isbat nikah tersebut dua permohonan dikabulkan dan dua permohonan ditolak, sementara untuk permohonan asal usul anak diputus dengan amar kabul.

Melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung, masyarakat di wilayah Sebatik Timur memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Nunukan. Kehadiran layanan ini mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan berkeadilan. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Pengadilan Agama Nunukan berharap pelaksanaan sidang di luar gedung dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah perbatasan, serta semakin memperkuat akses terhadap keadilan melalui pelayanan peradilan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut akan terus diwujudkan oleh Pengadilan Agama Nunukan dengan tetap melaksanakan program sidang di luar gedung dan juga sidang terpadu pada tahun 2027. Program tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat di wilayah perbatasan yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan peradilan, sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan hukum dan keadilan secara mudah, efektif, dan terjangkau tanpa harus menempuh jarak yang jauh menuju kantor Pengadilan Agama Nunukan. (K_Riand)