Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Pengadilan Agama Nunukan Gelar Rapat Monev Bulan Agustus 2026
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pegawai untuk bulan Agustus 2026 pada Senin 21 September 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dan dihadiri oleh para Hakim, Panitera, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan. Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kinerja serta pelayanan aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan.

Rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Abdurrahman, S.Ag., selaku moderator, kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Dalam arahannya, Ketua mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Hal tersebut ditekankan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada bidang kesekretariatan, Ketua mengingatkan agar seluruh aparatur berhati-hati dalam memberikan informasi, mengingat setiap pengaduan yang masuk melalui SIWAS Mahkamah Agung tetap tercatat dalam proses administrasi meskipun setelah ditindaklanjuti pengaduan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Ketua juga menyampaikan bahwa pada bulan Oktober 2026 kemungkinan akan dilaksanakan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, sehingga seluruh bagian diminta segera mempersiapkan dan memperbaiki hal-hal yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, kondisi CCTV yang mengalami kendala diminta segera dilaporkan untuk mengetahui permasalahan dan estimasi perbaikannya. Kebersihan dan kerapian kantor juga menjadi perhatian, dengan meminta bagian umum melakukan monitoring terhadap petugas kebersihan outsourcing, baik di dalam maupun di lingkungan sekitar kantor.

Sementara itu, pada bidang kepaniteraan, Ketua memberikan sejumlah penekanan terkait pelaksanaan tugas dan administrasi perkara. Untuk perkara PAW, setiap persyaratan harus diperiksa dan difilter secara cermat sebagai langkah kehati-hatian agar tidak terdapat potensi penyelundupan hukum. Para Hakim juga kembali diingatkan untuk memperhatikan ketepatan waktu dalam mengunggah putusan, sementara Panitera Pengganti diminta memastikan BAS dan Jurusita/Jurusita Pengganti memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian serta penyampaian relaas. Ketepatan waktu tersebut penting dalam menunjang penilaian kinerja satuan kerja pada aplikasi Kinsatker Badilag. Ketua juga mengingatkan agar EAC dilaksanakan tepat waktu sehingga tidak merugikan para pihak, baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua juga menekankan peran PTSP dalam meningkatkan pemanfaatan layanan digital Pengadilan Agama Nunukan. Petugas PTSP diminta senantiasa menginformasikan dan mempromosikan kepada masyarakat atau para pihak yang datang ke pengadilan untuk mengunduh aplikasi SIP-Pasti Pengadilan Agama Nunukan, sehingga jumlah pengguna aplikasi tersebut dapat terus meningkat. Melalui rapat monitoring dan evaluasi ini, seluruh aparatur diharapkan dapat menindaklanjuti setiap arahan dan hasil evaluasi secara konsisten guna meningkatkan disiplin, kualitas administrasi, serta pelayanan Pengadilan Agama Nunukan kepada masyarakat.