Akhiri Layanan Verifikasi Perkara di Luar Gedung Tahun 2026, Pengadilan Agama Nunukan Sambangi Sebatik Timur
Nunukan, 11 September 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara persidangan di luar gedung pada Kamis, 10 September 2026, pukul 09.00 WITA. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Penginapan D Putri Resort, Sebatik Timur, tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2026.

Kegiatan verifikasi dilaksanakan sebagai tahapan untuk memastikan kesiapan dan kelengkapan perkara yang akan disidangkan dalam rangkaian pelayanan sidang di Luar Gedung. Pelaksanaan verifikasi di wilayah Kecamatan Sebatik Timur juga menjadi bentuk komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dan perbatasan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi verifikasi dan pendaftaran terakhir dari seluruh rangkaian kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Nunukan yang telah dilaksanakan selama tahun 2026. Sebelumnya, Pengadilan Agama Nunukan secara bertahap telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara untuk persidangan di luar gedung Pengadilan di berbagai wilayah di luar pulau Nunukan, seperti Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Tulin Onsoi hingga akhirnya ditutup di Pulau Sebatik. Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Nunukan.

Dari kegiatan verifikasi tersebut, perkara yang dapat didaftarkan terdapat 7 (tujuh) perkara yang terdiri dari 1 (satu) perkara Cerai Gugat, 2 (dua) perkara permohonan Asal Usul Anak dan selebihnya adalah perkara permohonan Isbat Nikah. Perkara – perkara tersebut rencananya akan disidangkan pada akhir bulan September 2026.

Dengan terlaksananya verifikasi terakhir ini, seluruh rangkaian kegiatan sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2026 secara bertahap telah memasuki tahap akhir. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Nunukan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
--de_Bora9--