Ketua Pengadilan Agama Nunukan Sosialisasikan Aturan Terbaru Perkawinan dan Isbat Nikah dalam Dialog RRI Nunukan
Nunukan, 03 Agustus 2026. pa-nunukan.go.id.
Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H. L., S.Ag., M.Hum., menjadi narasumber dalam Dialog Program Pengarusutamaan Gender yang diselenggarakan Dewan Pengurus Cabang Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Nunukan bekerja sama dengan RRI Nunukan, Senin, 03 Agustus 2026, di Studio I RRI Nunukan. Dialog mengangkat tema "Dengan Tertibnya Pencatatan Perkawinan, Hak-Hak Perempuan dan Anak Terpenuhi''. Selain membahas tema tersebut, dialog ini juga sebagai wadah sosialisasi informasi peraturan terbaru mengenai perkawinan dan juga tentang isbat nikah dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat khususnya bagi warga Nunukan.

Dalam pemaparannya, Abdul Berry menjelaskan ketentuan terbaru mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan kini sama, yaitu 19 tahun. Perubahan tersebut bertujuan melindungi hak anak, menekan angka perkawinan usia dini, mengurangi risiko stunting, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan keluarga. Selain itu, setiap perkawinan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan dicatatkan pada instansi yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum.
Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pencatatan perkawinan menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status keluarga. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Nunukan juga menjelaskan mekanisme Isbat Nikah sebagai penetapan sahnya perkawinan oleh Pengadilan Agama terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam namun belum tercatat secara resmi, beserta persyaratan dan manfaatnya dalam menjamin hak-hak keperdataan perempuan dan anak.

Dialog berlangsung secara interaktif dengan tingginya antusiasme masyarakat. Selain pertanyaan yang disampaikan langsung di studio, masyarakat juga memanfaatkan layanan WhatsApp interaktif RRI Nunukan serta kolom komentar pada siaran langsung melalui kanal YouTube RRI Nunukan untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum keluarga. Ketua Pengadilan Agama Nunukan menjawab secara langsung setiap pertanyaan yang masuk, mulai dari tata cara pengajuan Isbat Nikah, biaya dan prosedur persidangan, persyaratan perkawinan, dispensasi kawin bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas usia, hingga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam perkawinan yang belum tercatat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Nunukan juga memperkenalkan aplikasi SIP-PASTI (Sistem Informasi Peradilan Agama, Simple & Terintegrasi Pengadilan Agama Nunukan) sebagai inovasi layanan digital resmi Pengadilan Agama Nunukan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi layanan, memantau perkembangan perkara, serta memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor. Aplikasi SIP-PASTI dapat diunduh melalui Google Play maupun App Store sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi perkawinan, hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta prosedur memperoleh kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan maupun Isbat Nikah. KPPI Kabupaten Nunukan, RRI Nunukan, dan Pengadilan Agama Nunukan juga berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan kesadaran hukum di Kabupaten Nunukan. (Irwn_syrif)