Pengadilan Agama Nunukan Gelar Rapat Terbatas, Bahas Pembaruan Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Nunukan, 28 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan menggelar rapat terbatas yang dihadiri unsur Hakim dan Panitera Sidang guna membahas pembaharuan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ke versi 6.23. Rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya internal Pengadilan Agama Nunukan untuk memperkuat tata kelola administrasi perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Rapat berlangsung di ruang kerja Ketua pada Selasa tanggal 28 Juli 2026 pukul 14.30 WITA, dipimpin langsung oleh R. Abdul Berri H.L.,S.Ag.M.Hum., selaku Ketua, dan dihadiri oleh Zuhriah,S.H.I.,M.H. dan Nur Afifah,S.H., selaku Hakim, serta Abdurrahman,S.Ag., selaku Panitera, Raden Permata S.H.,M.Han., selaku Panitera Muda Gugatan, dan Akbar Dian Wijaya,S.H., selaku Panitera Pengganti. Kehadiran Pimpinan, Hakim dan Panitera dalam rapat ini menunjukkan bahwa pembaharuan SIPP menjadi perhatian khusus bagi Pengadilan Agama Nunukan, mengingat bahwa SIPP merupakan tulang punggung pencatatan, pelacakan, dan pengadminitrasian dalam proses perkara di pengadilan.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang menjadi konsen untuk dibahas secara mendalam. Agenda pertama berkaitan dengan pembahasan pembaruan fitur dan mekanisme terbaru pada SIPP yang kemudian diperlukan adanya koordinasi antara hakim dan panitera sidang dalam menjalankan proses persidangan agar dapat berjalan dengan semestinya. Agenda kedua membahas terkait pembaruan fitur SIPP dalam hal minutasi berkas perkara, sehubungan dengan adanya pembaharuan SIPP, maka proses penyusunan dan pengunggahan berkas perkara dan berkas pendukung agar disusun dengan rapi, lengkap, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Minutasi yang tertib dinilai penting untuk mendukung akurasi data.

R. Abdul Berri H.L selaku pimpinan rapat menekankan bahwa pentingnya sinergi dan komunikasi yang solid antara hakim dan Panitera sidang dalam mendukung kelancaran proses adminsitrasi perkara. Menurutnya, keberhasilan penerapan dan pengimplementasian tidak hanya bergantung pada aspek tekonologi, namun juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menjalankannya.

Pembaruan SIPP sendiri merupakan upaya berkelanjutan dari Mahkamah Agung untuk memaksimalkan pelayanan peradilan dari segi modernisasi administrasi peradilan di Indonesia, rapat ini merupakan upaya konkret Pengadilan Agama Nunukan untuk selalu menjalankan tugas sesuai standar adminstasi dan dapat berjalan dengan lebih efektif, akurat demi menjaga profesionalitas kinerja.
--Ad_W--