Jemput Bola Ke Perbatasan, Pengadilan Agama Nunukan Layani Warga Sebatik
Nunukan, 17 Juli 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan kembali menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum hingga ke wilayah perbatasan. Selama dua hari pada tanggal 16-17 Agustus 2026, tim kepaniteraan Pengadilan Agama Nunukan turun langsung ke Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, untuk menggelar kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara bagi masyarakat setempat.

Bertempat di D'Putri Resort, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk layanan jemput bola yang secara rutin diselenggarakan Pengadilan Agama Nunukan untuk menjangkau warga di kecamatan-kecamatan yang secara geografis jauh dari kantor Pengadilan Agama di Nunukan. Kecamatan Sebatik Timur sendiri berada di Pulau Sebatik, pulau yang sebagian wilayahnya adalah milik Indonesia dan bagian lain merupakan wilayah Malaysia. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat, antara lain masih banyaknya warga yang belum memiliki dokumen perkawinan karena perkawinan dilangsungkan secara di bawah tangan, serta perkara perceraian. Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi kendala dalam memperoleh layanan peradilan karena harus mengurus perkara ke Nunukan. Jarak yang jauh, waktu tempuh yang panjang, serta tingginya biaya perjalanan menjadi hambatan yang menyebabkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan belum dapat terpenuhi secara optimal.

Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, Abdurrahman, S.Ag., dengan diperkuat sejumlah staf kepaniteraan, yakni Akbar Dian Wijaya, S.H., Fajri Jauhari, A.Md., Ahmad Farahi, S.H.I., dan Krisna Riandu, S.H. Kelima petugas ini bekerja secara profesional selama dua hari penuh dengan memeriksa kelengkapan berkas warga sekaligus memproses pendaftaran perkara di tempat.

Kegiatan pelayanan semacam ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Hal ini terbukti dengan antusiasme warga Sebatik Timur yang terlihat cukup tinggi selama dua hari pelaksanaan. Tercatat sebanyak 8 perkara berhasil diverifikasi dan didaftarkan langsung oleh tim, dengan rincian 6 Perkara Isbat Nikah, 1 Perkara Asal Usul Anak, 1 Perkara Cerai Gugat. Dominasi perkara isbat nikah dalam kegiatan ini mencerminkan kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah perbatasan untuk memperoleh legalitas pernikahan yang selama ini mungkin belum tercatat secara resmi. Pengesahan status pernikahan melalui isbat nikah menjadi pintu penting bagi warga untuk mengakses hak-hak administratif lain,

Layanan verifikasi dan pendaftaran perkara di lokasi seperti ini merupakan bagian dari program rutin Pengadilan Agama Nunukan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di wilayah yurisdiksinya, khususnya di kawasan kepulauan dan perbatasan yang selama ini kerap menghadapi kendala aksesibilitas terhadap layanan peradilan. Dengan skema jemput bola semacam ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan panjang dan biaya besar untuk sekadar mendaftarkan perkara atau melakukan verifikasi berkas. Pengadilan Agama Nunukan berharap langkah ini dapat terus memperkuat kehadiran negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga, tanpa terkecuali mereka yang tinggal di garis terdepan wilayah Indonesia.
_AdW_