logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 31

Terbongkar! Misteri Surplus General Ledger Coretax dan Nasib PPN 108 Terjawab Tuntas, Bendahara PA Nunukan Bikin Heboh Sesi Edukasi Pajak

Nunukan, 15 Juli 2026. pa-nunukan.go.id

Sebuah pertanyaan tajam dan krusial meluncur dari layar Zoom Meeting yang menghebohkan forum edukasi perpajakan se-Kalimantan Utara. Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Nunukan, Fauzi Firdaus, sukses mencuri perhatian saat mengupas tuntas misteri yang selama ini menghantui para bendahara satuan kerja: Apa sebenarnya yang terjadi dengan surplus general ledger di aplikasi Coretax, dan ke mana ‘nasib’ uang deposit PPN Tanggung Renteng 108? Jawaban yang diberikan oleh penyuluh handal KPP Pratama Tarakan akhirnya memecahkan teka-teki yang selama ini simpang siur.

uji1

Kegiatan Edukasi Daring Kewajiban Lapor SPT Masa Instansi Pemerintah Pusat yang digelar oleh KPP Pratama Tarakan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 – 11.00 WITA melalui Zoom Meeting, bukan sekadar webinar biasa. Acara ini menjadi panggung pembuktian bahwa aplikasi Coretax dengan tampilan terbarunya bukanlah ‘monster’ menakutkan, melainkan alat canggih yang siap ditaklukkan.

Dipandu oleh moderator Marvell Paninggiran dan dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Tarakan, Bapak Taufik Hidayat, acara langsung memanas saat sesi materi. Sang penyuluh, Bapak Ariek, tampil luar biasa memaparkan jurus-jurus pembuatan bukti potong/pungut PPh, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, dan SPT Unifikasi instansi pemerintah. Sorotan utama tentu saja pada tutorial langsung aplikasi Coretax, platform revolusioner yang kini menjadi nadi administrasi perpajakan modern.

uji2

Puncaknya, ketika sesi tanya jawab dibuka, Fauzi Firdaus melontarkan pertanyaan yang sudah lama dinanti jawabannya oleh banyak bendahara. “Untuk PPN tanggung renteng 108, ketika penyedia barang/jasa tidak bisa mengeluarkan faktur pajak, apakah ada kewajiban membuat SPT tersendiri seperti PPh Unifikasi setiap bulannya? Lalu, bagaimana dengan uang deposit yang sudah kami setorkan—apakah itu otomatis menjadi petty cash bendahara karena tidak adanya SPT PPN, sehingga menimbulkan surplus membingungkan di general ledger aplikasi Coretax kami?” tanyanya, tepat sasaran.

uji3

Dijawab Lugas, Misteri Pun Sirna!

Tanpa berbelit, Bapak Ariek memberikan pencerahan yang sangat ditunggu. Terungkap fakta mengejutkan yang mematahkan asumsi banyak pihak: pembuatan kode billing pembayaran PPN tanggung renteng 108 sudah otomatis merangkap sebagai pelaporan! Artinya, tidak ada lagi kewajiban ribet membuat SPT Masa PPN setiap awal bulan seperti mekanisme PPh. Ini adalah efisiensi brilian yang selama ini kurang dipahami.

Lebih lanjut, mengenai surplus general ledger yang kerap membuat bingung, sang penyuluh menekankan bahwa angka di general ledger bendahara satker bukanlah semata-mata ‘hantu’ dari PPN yang tidak terlapor. “Itu adalah cerminan dari kompleksitas seluruh transaksi keuangan satker Anda,” tegasnya. Semua transaksi tercatat apik dan harus ditelusuri satu per satu. Jawaban ini sontak membuat forum berdecak kagum dan lega. Semangat para peserta yang begitu aktif, mendapat apresiasi tinggi dari penyuluh. Acara ditutup dengan energi positif, membuktikan bahwa bendahara instansi pemerintah siap bertransformasi menjadi garda terdepan pengelolaan pajak yang transparan, akuntabel, dan melek digital. Salut untuk PA Nunukan! 

 

   n Fau-Tzy

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup