Pengadilan Agama Nunukan Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri PEKPPP Tahun 2026
Nunukan, 14 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan R. Abdul Berri HL, S.Ag., M.Hum., Panitera Abdurrahman, S.Ag., Plt. Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Fauzi Firdaus, A.Md., AB., serta Jurusita Pengganti Izhar Arjuna, S.H.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WITA tersebut dibuka oleh moderator, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh Ibu Monica Amy, Analis Kebijakan Pertama pada Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB. Dalam kesempatan tersebut disampaikan kebijakan dan sosialisasi PEKPPP Tahun 2026 sekaligus bimbingan teknis penggunaan sistem PEKPPP sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan upaya pengukuran yang dilakukan secara sistematis terhadap suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik (IPP). Melalui pelaksanaan PEKPPP, setiap satuan kerja diharapkan mampu mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara objektif serta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan PEKPPP bertujuan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan pelayanan, mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP), melakukan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala, serta memberikan penghargaan kepada pembina, penyelenggara, dan/atau unit lokus yang menunjukkan kinerja terbaik. Dengan demikian, PEKPPP tidak hanya menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong budaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Acara juga dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab interaktif pemateri dengan peserta sosialisasi yang meliputi 138 satuan kerja Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, 132 satuan kerja Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama, 10 satuan kerja Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer, dan 19 satuan kerja Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Nunukan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diharapkan seluruh materi dan arahan yang diperoleh dapat diimplementasikan secara optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola peradilan yang profesional, serta mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.