logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 30

Pengadilan Agama Nunukan Mengikuti Pembinaan Bidang Kepegawaian Oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung 

Nunukan, 08 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.

Aparatur Pengadilan Agama Nunukan mengikuti Undangan Virtual dalam pembinaan Bidang Kepegawaian yang disampaikan oleh Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 pukul 14.00 WITA hingga selesai tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Diikuti oleh Sekretaris Ibu Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I., Plt. Kassubag Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana Bapak Fauzi Firdaus, A.Md.,AB., beserta segenap ASN PPPK.

peg3

Pada kesempatan tersebut, acara dipandu oleh moderator Rahayu Puji Astuti.,S.Psi (Assessor SDM Apparatur Mahkamah Agung) dan dilanjutkan oleh pemaparan dan pembinaan langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian pada Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. Beliau melakukan pembinaan mengenai Penilaian Kinerja ASN, Trasnformasi e-Kinerja, ketentuan predikat, dan evaluasi Triwulan II tahun 2026.

kepegb

Dalam pembinaan tersebut, ditekankan bahwa pimpinan satuan kerja bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawai pada satuan kerjanya melaksanakan pengisian dan penilaian e-Kinerja secara tertib dan tepat waktu. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan melakukan pengisian e-Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan kinerja masing-masing. Pengisian serta penilaian e-Kinerja oleh pegawai dan atasan langsung agar diselesaikan paling lambat setiap tanggal 5 pada periode penilaian guna mendukung kelancaran administrasi kepegawaian.

peg2

Selain itu disampaikan bahwa bagi pegawai, baik PNS maupun PPPK, yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB), penilaian e-Kinerja harus memperoleh predikat paling rendah "Baik" sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan memperhatikan ketepatan waktu pengisian e-Kinerja serta memastikan seluruh target dan penilaian kinerja telah diselesaikan dengan baik agar tidak menghambat proses penerbitan KGB. Selain itu, Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

peg4

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan mengenai hak cuti bagi PPPK. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun belum berhak memperoleh cuti tahunan. Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, seperti mendampingi istri yang akan melahirkan atau keperluan penting lainnya, pimpinan satuan kerja dapat memberikan izin atau cuti dengan ketentuan bahwa masa cuti tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurangan hak cuti tahunan setelah pegawai yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memperoleh hak cuti. Kegiatan tersebut berlangsung dengan komunikatif- interaktif dimana peserta juga turut serta aktif dalam sesi tanya jawab bersama tim Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta mewujudkan pengelolaan kepegawaian yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

---De_Bora9---

 

 

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup