Kekosongan Jabatan Mengancam Optimalisasi Kinerja, Rapat Baperjakat PA Nunukan Putuskan Langkah Revolusioner!
Nunukan, 07 Juli 2026. pa-nunukan.go.id.
Ancaman disrupsi pelayanan publik akibat kekosongan sejumlah jabatan strategis mendorong Tim Pertimbangan dan Penempatan Jabatan (Baperjakat) Pengadilan Agama Nunukan untuk bergerak cepat. Dalam sebuah rapat tertutup yang digelar di ruang Wakil Ketua, Selasa, 07 Juli 2026 siang, jajaran pimpinan memutuskan terobosan akseleratif guna memastikan supremasi kinerja institusi tidak mengalami penurunan signifikan. Rapat yang berlangsung tepat pada pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Baperjakat, Ibu Hakim Nur Afifah, S.H., didampingi oleh Ibu Zuhriah, S.H.I. M.H. Forum bergengsi ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan tinggi madya dan pratama, di antaranya Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan, Ibu Ika Kurnia Fitriani, S.H.I, M.H.I, Panitera Bapak Abdurrahman, S.Ag., serta Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana (KORTALA), Bapak Fauzi Firdaus, A.Md.A.B. yang dipercaya mengemban amanat selaku Sekretaris Tim Baperjakat.

Mengawali jalannya persidangan internal, Ibu Ika Kurnia Fitriani selaku Sekretaris secara resmi membuka rapat dengan menyampaikan notula urgensi. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menegaskan bahwa peta jabatan di lingkungan PA Nunukan sedang berada dalam masa kritis sehingga memerlukan intervensi kebijakan yang tidak biasa. Inti pembahasan difokuskan pada pemaparan komprehensif mengenai rencana optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dirancang untuk menjawab dua tantangan besar: pertama, menyiasati kekosongan jabatan melalui mekanisme penataan ulang beban kerja; dan kedua, mengakselerasi proses permintaan SDM baru (rekrutmen dan rotasi) dari Mahkamah Agung RI guna mengisi celah-celah kosong yang berpotensi menghambat laju roda birokrasi.

Rapat yang berlangsung dengan suasana diskursif dan penuh dinamika tersebut memasuki tahap penggalian pendapat secara mendalam (deliberasi) dari seluruh peserta. Setelah mendengar masukan dari para anggota yang terdiri atas unsur kesekretariatan, kepaniteraan, dan kehakiman, Tim Baperjakat akhirnya menetapkan hasil rapat secara aklamasi berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat. Kesepakatan final tersebut dirumuskan dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, profesionalitas, dan prioritas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan terkantonginya keputusan strategis tersebut, rapat resmi ditutup dan diharapkan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dapat segera dieksekusi secara konkret. Langkah ini menjadi komitmen nyata Pengadilan Agama Nunukan dalam menjaga stabilitas organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di wilayah Kabupaten Nunukan.
--FF