Pengadilan Agama Nunukan Gelar DDTK,
Perkuat Pemahaman Pegawai Soal Tata Cara Pengisian SKP Triwulan II Tahun 2026
Nunukan, 02 Juli 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Kegiatan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) pada hari Kamis 2 Juli 2026 yang bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait tata cara pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan II tahun 2026 dan dengan adanya perubahan pimpinan serta perubahan jabatan di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan, yang berdampak langsung dengan penyesuaian target dan uraian tugas dalam SKP masing-masing pegawai.

Pada kegiatan ini yang bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Fauzi Firdaus A.Md.A.B selaku Pelaksana Tugas Kasubbag Kepegawaian & Ortala, serta turut hadir Bapak Raden Permata,S.H.,.M.Han., selaku Panitera Muda Gugatan, dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Nunukan. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme pengisian SKP yang harus disesuaikan dengan adanya perubahan pimpinan dan perubahan jabatan yang terjadi belakangan ini. Perubahan yang dimaksud ada di bagian Kepaniteraan dimana pada tanggal 30 April 2026, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., telah melantik Raden Permata,S.H.,.M.Han., sebagai Panitera Muda Gugatan, yang berimbas pada perubahan struktural pejabat di Kepaniteraan. Selain itu juga perubahan juga terjadi di bagian Kesekretariatan dimana pada tanggal 01 Juli 2026, Ketua Pengadilan Agama Nunukan menerbitkan SK Penunjukan Pelaksana Tugas Kassubag Umum dan Keuangan bagi bapak Aldi Sasri Pratama, ST., sehingga bagi pegawai yang bernaung di bawah bagian Umum dan Keuangan agar segera menyesuaikan dalam pengisian SKP tersebut, pada penilaian Triwulan III tahun 2026 mendatang. Selanjutnya beliau juga memaparkan setiap kali terjadi mutasi, promosi atau pergantian pejabat struktural, pegawai yang terdampak wajib untuk segera memperbarui SKP mereka agar selaras dengan uraian tugas dan tanggung jawab yang baru.

Kegiatan DDTK ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Nunukan dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman pegawai terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait pengeloaan kinerja pegawai melalui SKP. Dengan terselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Nunukan dapat menyusun SKP secara lebih akurat, transapran, dan akutanbel. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Nunukan dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme ASN. (AdW)