logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 21

Perkuat Sinergi dengan PT Pos Indonesia, Pengadilan Agama Nunukan Ikuti Rakor Evaluasi Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023

Nunukan, 02 Juli 2026. pa-nunukan.go.id

Pengadilan Agama Nunukan mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bersama PT Pos Indonesia (Persero), Kamis tanggal 02 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undangan Rapat Koordinasi Nomor 1059/DJA/DL.1.3/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 dan berlangsung secara hybrid dengan pusat kegiatan bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandung serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama.

POSru

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, serta Jurusita/Jurusita Pengganti dari seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah se-Indonesia. Hadir pula Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Ditjen Badilag, Sutarno, S.Ip., M.M., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., serta Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi beserta jajaran. Pengadilan Agama Nunukan mengikuti kegiatan secara daring dari ruang Media Center Agama Nunukan dengan diwakili oleh Panitera Abdurrahman, S.Ag., Panitera Muda Gugatan Raden Permata, S.H., M.Han., Jurusita Geri Septario Wicaksana, A.Md.A.B., serta Jurusita Pengganti Izhar Arjuna, S.H.

POSruru

Mengawali kegiatan, Direktur Pembinaan Administrasi Perkara Ditjen Badilag, Sutarno, S.Ip., M.M., menyampaikan paparan mengenai latar belakang penyelenggaraan rapat koordinasi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi terhadap implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang telah menjadi pedoman pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Selanjutnya, Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abdul Hakim, M.H.I., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada PTA Bandung sebagai tuan rumah pelaksanaan rapat koordinasi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Badilag dan PT Pos Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat melalui sistem pemanggilan yang semakin efektif dan akuntabel.

POS2

Dalam kesempatan tersebut, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia, Dino Ariyadi, menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia dalam layanan pengiriman surat panggilan melalui surat tercatat. Ia berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan sekaligus menyamakan persepsi antara jajaran peradilan dan PT Pos Indonesia. Dengan komunikasi yang semakin baik, diharapkan setiap permasalahan dapat segera dicarikan solusi sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

POS3

Menutup rangkaian sambutan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan pemanggilan merupakan bagian yang sangat penting dalam hukum acara sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan regulasi persidangan elektronik yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas seluruh aparatur pengadilan maupun petugas PT Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia.

Bagi Pengadilan Agama Nunukan, kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting mengingat kondisi geografis Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang terdiri atas banyak pulau sering menghadirkan tantangan dalam proses penyampaian surat panggilan (relaas) tercatat. Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Nunukan berharap terbangun kesamaan persepsi, peningkatan koordinasi, dan solusi yang efektif sehingga pelayanan kepada para pencari keadilan dapat semakin cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup