logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 27

Terkendala di Tengah Laut, Pengadilan Agama Nunukan Tetap Laksanakan Sidang Luar Gedung dan Sidang Terpadu di Kecamatan Sebatik Timur

Nunukan, 05 Juni 2026. pa-nunukan.go.id

Pagi itu, matahari hadir dengan malu-malu. Tidak seperti hari biasanya, kali ini hujan sedang mengalah pada sang surya. Di pagi yang cerah tersebut, Pengadilan Agama Nunukan memberangkatkan personel terbaiknya menyebrang pulau menuju Pulau Sebatik. Dalam perjalanan menyeberang antar pulau, tim Sidang Di luar gedung dan Terpadu Pengadilan Agama Nunukan sempat mengalami kendala di tengah laut. Sempat terombang-ambing di atas gelombang, hingga mengharuskan berganti kapal di Tengah laut untuk sampai ke Pulau Sebatik. Kendala tersebut tidak mengendurkan semangat Tim yang bertugas. Berbekal semangat memberikan pelayanan Prima, Tim Sidang Luar Gedung dan Terpadu terus melanjutkan perjalanan menuju Pulau Sebatik.

ika2

Tim sidang di luar gedung dipimpin oleh ibu Hakim Nur Afifah, S.H., sebagai ketua tim, Akbar Dian Wijaya sebagai Panitera Pengganti dan dibantu beberapa anggota sebagai pengadministrasi perkara. Tim sidang terpadu dipimpin oleh ibu Hakim Zuhriah, S.H.I., M.H., dibantu Raden Permata, S.H., M.Han., sebagai Panitera Pengganti beserta beberapa anggota tim sebagai pengadministrasi perkara. Keberangkatan Tim Sidang di luar gedung dan Terpadu Pengadilan Agama Nunukan merupakan bagian dalam rangka pelaksanaan agenda lanjutan Sidang Terpadu dan Sidang Luar Gedung yaitu kegiatan Persidangan.

ika3

Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari verifikasi yang dilaksanakan Pengadilan Agama Nunukan 21 dan 22 Mei di Aula Resort D’Putri Desa Tanjung Aru. Dilaksanakan di Lokasi yang sama pada 4 dan 5 Juni 2026, kegiatan persidangan agenda sidang terpadu dan luar gedung dihadiri pihak yang berperkara disertai dengan saksi-saksinya. Banyaknya pihak yang datang menuju Lokasi persidangan menunjukkan agenda rutinan sidang di luar gedung dan terpadu dapat mengakomodir kebutuhan para pencari keadilan di wilayah yang terpencil.

ika4

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kegiatan persidangan agenda sidang terpadu memeriksa dan memutus 4 perkara permohonan isbat nikah, memutus kabul 1 perkara  dan 3 lainnya diputus tolak untuk menikah ulang di KUA. Sedangkan Tim persidangan di luar gedung menyidangkan 4 perkara permohonan, terdiri dari 3 perkara permohonan isbat nikah dan 1 perkara permohonan asal usul anak. Dari itu diketahui juga bahwa  2 perkara isbat nikah dikabulkan dan 1 perkara diputus tolak, sedangkan 1 perkara asal usul anak diputus kabul. Selain memeriksa  4 perkara permohonan, tim sidang diluar gedung juga memeriksa  6 perkara perceraian, 2 perkara di antaranya diputus kabul, dan selebihnya ditunda. Seluruh perkara yang disidangkan berhasil disidangkan dalam keadaan kondusif dan tertib sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tingginya animo masyarakat yang bersidang menunjukkan bahwa keadilan akan terus menemukan jalannya, bahkan menembus hingga pulau di perbatasan.

ika5

Fiat justitia ruat caelum”

PA Nunukan, Pasti Pasti Pasti!

(Jstn_El Izh)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup