Verifikasi dan Pendaftaran Perkara Kembali digelar, Pengadilan Agama Nunukan Dekatkan Akses Pencari Keadilan di Pulau Sebatik
Nunukan, 22 Mei 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan verifikasi dan pendaftaran perkara di Pulau Sebatik. Kegiatan ini digelar untuk mempermudah akses masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebatik sendiri merupakan pulau yang terbagi antara dua negara, sehingga memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kondisi geografis dan sejarah sosial masyarakat perbatasan menjadi salah satu latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada masa lalu, banyak warga negara Indonesia yang merantau ke Malaysia dan karena berbagai kendala tidak dapat kembali ke tanah air untuk melangsungkan pernikahan secara resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, sebagian masyarakat memilih melaksanakan pernikahan di bawah tangan yang kemudian memerlukan pengesahan hukum melalui pengadilan.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Nunukan memberangkatkan dua tim yang bertugas melakukan verifikasi dan pendataan perkara. Kegiatan berlangsung di Aula D'Putri Ressort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada 21 hingga 22 Mei 2026. Tim Verifikasi Sidang Terpadu dipimpin Akbar Dian Wijaya, S.H., sedangkan Tim Verifikasi Sidang di Luar Gedung dipimpin Geri Septario Wicaksana, A.Md., A.B., masing-masing tim dibantu oleh beberapa Pengadministrasi Perkara.

Selama dua hari kegiatan, tercatat 30 pasangan suami istri mengajukan pengesahan pernikahan, dua perkara asal usul anak, serta enam pengajuan perceraian. Dari jumlah tersebut, 4 (empat) perkara pengesahan nikah berhasil diverifikasi dan didaftarkan melalui sidang terpadu, sementara tim sidang di luar gedung mendaftarkan 10 (sepuluh) perkara yang terdiri dari 6 (enam) gugatan perceraian, 3 (tiga) perkara permohonan, dan 1 (satu) perkara asal usul anak.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum hingga ke wilayah terdepan Indonesia. Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya memastikan masyarakat perbatasan mendapatkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Semangat pelayanan maksimal di perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi komitmen yang tidak pernah surut, menghadirkan layanan yang terus berjalan tanpa henti demi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di wilayah perbatasan.