Pasca Lebaran, Pengadilan Agama Nunukan Laksanakan Verifikasi dan Pendaftaran Perkara di Pulau Sebatik
Nunukan, 10 April 2026. pa-nunukan.go.id
Momen Idul Fitri baru saja berlalu, Pengadilan Agama Nunukan langsung tancap gas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Pelayanan tersebut merupakan agenda sidang terpadu dan sidang keliling. Agenda sidang dan sidang adalah program rutinan Pengadilan Agama Nunukan dalam rangka realisasi DIPA 04 yang berkaitan dengan program dan pelayanan hukum khususnya di Pengadilan Agama Nunukan.
Agenda permulaan dalam kegiatan sidang terpadu dan sidang keliling dan terpadu selalu diawali dengan proses verifikasi perkara. Pada Hari Kamis, tanggal 9 April 2026, Pengadilan Agama Nunukan menurunkan beberapa personelnya untuk melakukan kegiatan verifikasi perkara. Personel tersebut dikomandoi oleh Bapak Geri Septario Wicaksana, A.Md.,AB. selaku Ketua TIM verifikasi dan pendaftaran kali ini. Kegiatan verifikasi perkara dilaksanakan di aula Penginapan D’Putri Resort di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kendati menjadi program rutinan yang dilaksanakan Pengadilan, antusiasme dari masyarakat di Pulau Sebatik tak pernah berkurang. Banyak warga yang datang untuk mencari keadilan di melalui program verifikasi dan pendaftaran Pengadilan Agama Nunukan. Beberapa gugatan dan permohonan dari masyarakat tersebut kemudian akan diverifikasi oleh para petugas verifikator untuk dilakukan pemeriksaan syarat materiil untuk kemudian diproses dan didaftarkan. Selain menerima dan mengkurasi perkara yang masuk, agenda verifikasi perkara juga diisi dengan penyampaian informasi kepada para pihak yang hendak berperkara. Informasi tersebut mencakup cara pengajuan gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama Nunukan.
Berdasarkan hasil verifikasi, Pengadilan Agama Nunukan berhasil menverifikasi 9 perkara dengan rincian 6 perkara gugatan dan 3 perkara permohonan. Seluruh perkara tersebut kemudian didaftarkan untuk kemudian akan disidangkan pada agenda Sidang Terpadu dan Sidang Keliling. Rencananya kegiatan sidang akan selama dua hari pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 23 dan 24 April 2026 di Aula D’Putri Resort Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Agenda sidang keliling dan sidang terpadu ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh Pengadilan Agama Nunukan untuk membantu warga yang berada di Kepulauan yang ada di Kabupaten Nunukan.
Semangat Perbatasan, Menembus Keterbatasan!
(Izh_Jr.)