Lelang BMN Pengadilan Agama Nunukan Laku Terjual Melalui KPKNL Tarakan
Nunukan, 24 Februari 2026. pa-nunukan.go.id.
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan lelang Barang Milik Negara (BMN) selain tanah dan/atau bangunan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan pukul 10.00 WITA. Pelaksanaan lelang tersebut telah dinyatakan laku terjual sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 9/SEK/PL1.2/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 tentang Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan dan berlangsung secara tertib di Media Center Pengadilan Agama Nunukan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ika Kurnia Fitriani selaku Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan serta Aldi Sasri Pratama selaku Teknisi Sarana dan Prasarana yang bertindak sebagai penjual dalam pelaksanaan lelang.

Dari pihak KPKNL Tarakan, kegiatan ini dihadiri oleh Supyansyah Nyong Goni selaku Fungsional Pelelang dan Wahyu Iman Nugroho selaku Staf KPKNL Tarakan. Objek lelang terdiri dari 106 unit barang inventaris kantor dalam kondisi rusak berat, meliputi lemari, meja, kursi, perangkat pendingin ruangan, komputer, laptop, printer, scanner, serta peralatan pendukung lainnya dengan total nilai perolehan sebesar Rp284.163.325,00. Seluruh proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasil penjualan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Melalui pelaksanaan lelang ini, Pengadilan Agama Nunukan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan, akuntabel, dan profesional, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan peradilan.---_AS