Jelang Ramadan 2026, Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu di Kecamatan Sebatik Timur
Nunukan, 13 Februari 2026. pa-nunukan.go.id
Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Pengadilan Agama Nunukan menggelar sidang di luar gedung dan sidang terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 239/KPA.W34-A3/HK2.6//2026 dan Surat Tugas Nomor 241/KPA.W34-A3/HK2.6/II/2026 tanggal 09 Februari 2026. Sebanyasik 13 personel diturunkan dan terbagi dalam dua tim, yakni tim sidang di luar gedung dan tim sidang terpadu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Nur Afifah, S.H., serta didampingi 1 Panitera Pengganti, 1 Jurusita Pengganti, dan para pengadministrasi perkara sebagai anggota tim.
Kegiatan persidangan dilaksanakan pada 12–13 Februari 2026 bertempat di Aula D’Putri Resort, Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Dalam agenda tersebut, tim berhasil menyidangkan sebanyak 11 perkara, yang terdiri dari 6 perkara sidang di luar gedung dan 5 perkara sidang terpadu. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Dari 5 perkara sidang terpadu yang seluruhnya merupakan perkara isbat nikah atau pengesahan pernikahan, 1 perkara diputus kabul dan 4 perkara diputus tolak. Sementara itu, dari 6 perkara sidang di luar gedung terdiri atas 3 perkara permohonan (2 isbat nikah dan 1 hak asuh anak) dengan hasil 1 perkara asal usul anak diputus kabul dan 2 perkara isbat nikah diputus tolak, serta 3 perkara gugatan perceraian dengan hasil 2 perkara diputus verstek dan 1 perkara ditunda. Seluruh perkara isbat nikah yang diputus tolak masih dapat mengajukan pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Adapun perkara isbat nikah dan asal usul anak yang dikabulkan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan dan Dinas Dukcapil Kabupaten Nunukan ini menjadi wujud sinergi pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat Pulau Sebatik, khususnya di Kecamatan Sebatik Timur. (frh_gmbz)