logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 61

Jelang Ramadan 2026, Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu di Kecamatan Sebatik Timur

Nunukan, 13 Februari 2026. pa-nunukan.go.id

Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Pengadilan Agama Nunukan menggelar sidang di luar gedung dan sidang terpadu bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan di Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 239/KPA.W34-A3/HK2.6//2026 dan Surat Tugas Nomor 241/KPA.W34-A3/HK2.6/II/2026 tanggal 09 Februari 2026. Sebanyasik 13 personel diturunkan dan terbagi dalam dua tim, yakni tim sidang di luar gedung dan tim sidang terpadu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Nur Afifah, S.H., serta didampingi 1 Panitera Pengganti, 1 Jurusita Pengganti, dan para pengadministrasi perkara sebagai anggota tim.
Screenshot 2026 02 27 143658

Kegiatan persidangan dilaksanakan pada 12–13 Februari 2026 bertempat di Aula D’Putri Resort, Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Dalam agenda tersebut, tim berhasil menyidangkan sebanyak 11 perkara, yang terdiri dari 6 perkara sidang di luar gedung dan 5 perkara sidang terpadu. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Screenshot 2026 02 27 143459

Dari 5 perkara sidang terpadu yang seluruhnya merupakan perkara isbat nikah atau pengesahan pernikahan, 1 perkara diputus kabul dan 4 perkara diputus tolak. Sementara itu, dari 6 perkara sidang di luar gedung terdiri atas 3 perkara permohonan (2 isbat nikah dan 1 hak asuh anak) dengan hasil 1 perkara asal usul anak diputus kabul dan 2 perkara isbat nikah diputus tolak, serta 3 perkara gugatan perceraian dengan hasil 2 perkara diputus verstek dan 1 perkara ditunda. Seluruh perkara isbat nikah yang diputus tolak masih dapat mengajukan pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Screenshot 2026 02 27 143450

Adapun perkara isbat nikah dan asal usul anak yang dikabulkan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak oleh tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Screenshot 2026 02 27 143437

Kerja sama antara Pengadilan Agama Nunukan dan Dinas Dukcapil Kabupaten Nunukan ini menjadi wujud sinergi pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat Pulau Sebatik, khususnya di Kecamatan Sebatik Timur. (frh_gmbz)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup