logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 14

Pengadilan Agama Nunukan Gelar Sidang di Luar Gedung dan Sidang Terpadu di Kecamatan Tulin Onsoi

Nunukan, 6 Februari 2026. pa-nunukan.go.id

Belum genap dua bulan tahun 2026, Pengadilan Agama Nunukan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada para masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Nunukan. Aksi nyata tersebut diwujudkan Pengadilan Agama Nunukan dengan agenda sidang di luar gedung dan terpadu di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda kerja Pengadilan Agama Nunukan untuk membantu para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Nunukan yang terkendala untuk mengunjungi kantor.

tons1 

Dilaksanakan mulai tanggal 5-6 Februari 2026, Pengadilan Agama Nunukan menurunkan 13 personelnya terdiri dari 2 tim, yaitu tim sidang di luar gedung dan tim sidang terpadu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dan dibantu oleh 2 hakim, 1 Panitera, 1 Panitera Pengganti, 1 Jurusita Pengganti dan selebihnya adalah pengadministrasi perkara sebagai anggota tim. Kegiatan persidangan sidang di luar gedung dan terpadu tersebut dilaksanakan di Aula Penginapan Dwi Putri Aulia, Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.

tons3

Pada agenda sidang di Kecamatan Tulin Onsoi, Tim persidangan Pengadilan Agama Nunukan berhasil menyidangkan 24 perkara dengan dengan rincian 5 perkara permohonan isbat nikah dalam sidang terpadu diputus Kabul, sedangkan 19 perkara yang terdaftar dalam sidang di luar gedung yang terdiri dari 17 perkara permohonan, 7 perkara diantaranya diputus Kabul, 9 perkara diputus tolak untuk dapat menikah ulang di KUA, dan 1 perkara permohonan ditunda. Sedangkan 2 perkara gugatan perceraian diputus kabul.

tons2 

Banyaknya perkara yang berhasil disidangkan oleh tim Persidangan Pengadilan Agama Nunukan di Tulin Onsoi menunjukkan kegiatan tersebut menarik minat masyarakat pencari keadilan. Perlu diketahui bahwasanya agenda sidang di luar gedung dan terpadu yang dilakukan Pengadilan Agama Nunukan merupakan kelanjutan dari kegiatan Verifikasi berkas perkara yang dilakukan dua pekan silam.

tons4

Kegiatan sidang di luar gedung dan sidang terpadu menjadi salah satu wujud nyata Pengadilan Agama Nunukan memberikan pelayanan hukum bagi para pencari keadilan. Sebab Bagi Pengadilan Agama Nunukan, semangat perbatasan akan terus menembus keterbatasan! (Izh_Arj)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup