Rapat Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan Hatibinwasda PTA Kalimantan Utara Triwulan I Tahun 2026 di PA Nunukan
Nunukan, 4 Februari 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan menggelar rapat ekspose hasil temuan pembinaan dan pengawasan Tim Hatibinwasda Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Utara pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Nunukan pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan Bapak R. Abdul Berri, S.Ag., M.Hum., Wakil Ketua Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., Panitera Bapak Abdurrahman, S.Ag., Sekretaris Ibu Ika Kurnia Fitriani, S.HI., M.HI., serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Nunukan.
Kedatangan Tim Hatibinwasda ke Pengadilan Agama Nunukan berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Kalimantan Utara Nomor 287/KPTA.W34-A/ST.PW1.1.1/1/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Penugasan Tim Pengawas pada Pengadilan Agama Nunukan Triwulan I Tahun 2026. Tim Hatibinwasda dipimpin oleh Bapak Drs. Zulkifli selaku Ketua Tim, dengan anggota Bapak Drs. Wanjofrizal, Bapak Hernawan, S.H., Ibu Ulfah Kharimah, S.Sos., dan Ibu Firqoh Widyati, S.H.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Agenda utama rapat berupa penyampaian ekspose hasil temuan pengawasan oleh Tim Hatibinwasda PTA Kalimantan Utara. Ruang lingkup pengawasan meliputi lima objek, yaitu Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik.

Berdasarkan hasil ekspose, Tim Pengawas menyampaikan bahwa pada aspek Manajemen Peradilan tidak ditemukan adanya temuan. Pada Administrasi Perkara ditemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yaitu belum tersedianya buku register rukyatul hilal, register mediasi, serta register uang titipan (konsignasi). Sementara itu, pada Administrasi Persidangan dan Administrasi Kesekretariatan tidak terdapat temuan. Adapun pada Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik ditemukan bahwa SK Biaya Radius Perkara di website masih menggunakan data tahun 2025 dan statistik pegawai Pengadilan Agama Nunukan di website belum diperbarui. Seluruh temuan tersebut telah diunggah ke dalam aplikasi e-Binwas untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah penyampaian hasil temuan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan penyerahan Hasil Temuan dari Ketua Tim Pengawas kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Nunukan, dengan harapan agar hasil pengawasan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan ketelitian dan kinerja aparatur ke arah yang lebih baik. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.

PA Nunukan....! PASTI...PASTI...PASTI.
Semangat kita...! Semangat Perbatasan Menembus Keterbatasan.....!. _(frh_gmbz)