Sidang Di Luar Gedung dan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Nunukan di Kecamatan Sebatik Barat dan Sebatik Timur
Nunukan, 30 Januari 2026. pa-nunukan.go.id
Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas peradilan, Pengadilan Agama (PA) Nunukan menyelenggarakan Sidang Di Luar Gedung dan Sidang Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Sebatik Barat dan di Aula D’Putri Ressort Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur, Kamis - Jumat, tanggal 29-30 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Nunukan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota.

Tim sidang dipimpin langsung oleh wakil ketua Pengadilan Agama Nunukan Ibu Rufaidah Idris, S.H.I., dan dibantu oleh dua tim sidang terpadu dan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Nunukan yang terdiri dari 3 hakim, 2 Panitera dan Panitera Pengganti, dan selebihnya sebagai pengadministrasi perkara.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh perwakilan Kantor Kecamatan Sebatik Barat, dan kemudian dilanjutkan penyampain sambutan dari Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan.
Pada pelaksanaan sidang tersebut, para hakim menangani secara keseluruhan 23 (dua puluh dua) perkara. Rinciannya adalah 18 (tujuh belas) perkara permohonan dan 5 (lima) perkara gugatan. Perkara gugatan berupa perkara Cerai Talak dan Cerai Gugat, sedangkan perkara permohonan berupa perkara Isbat Nikah/ Pengesahan Nikah dan Asal Usul Anak. Dari hasil sidang keseluruhan, terdapat 10 perkara dikabulkan, 10 perkara ditolak, dan 3 perkara ditunda.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung dan sidang terpadu ini, PA Nunukan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, terutama di wilayah perbatasan negara, yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Fjri_aRsnl)