PA Nunukan Laksanakan Rapat Monev Bulan Desember 2025, Reviu IKU, dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2025
Nunukan, 8 Januari 2026. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulan Desember 2025, Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), serta Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2025 pada pukul 09.00 WITA bertempat di Ruang Media Center PA Nunukan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dan dihadiri oleh seluruh aparatur PA Nunukan, mulai dari Ibu Wakil Ketua, para Hakim, Panitera dan Sekretaris, pejabat fungsional dan struktural, hingga para pelaksana.

Rapat diawali dengan penyampaian arahan dan pesan Ketua Pengadilan Agama Nunukan yang mengingatkan kembali pentingnya implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA tersebut merupakan peraturan penting yang mengatur disiplin hakim, pengawasan oleh atasan langsung, serta sistem pengaduan atau whistleblowing system di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas aparatur peradilan serta terus disosialisasikan guna memastikan penegakan kode etik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan pertama dalam rapat ini difokuskan pada Monitoring dan Evaluasi kinerja Bulan Desember 2025 yang sekaligus menjadi evaluasi kinerja selama satu tahun penuh Tahun 2025. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja bagian kepaniteraan dan kesekretariatan, dengan memaparkan capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan sebagai bahan pembelajaran dan peningkatan kinerja ke depan.

Selanjutnya, pembahasan kedua adalah reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Nunukan yang akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kinerja Tahun 2026. Reviu IKU ini bertujuan untuk menyelaraskan target kinerja dengan kebijakan dan arah strategis Mahkamah Agung, sekaligus memastikan indikator yang ditetapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

Pembahasan ketiga rapat diarahkan pada penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2025 yang ditandai dengan pembentukan tim penyusun laporan tahunan. Laporan ini akan menjadi dokumentasi resmi atas pelaksanaan tugas dan capaian kinerja selama Tahun 2025. Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan pembahasan rencana pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2026 sebagai upaya menumbuhkan budaya kerja yang inovatif, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (frh_gmbz)