Pengadilan Agama Nunukan Laksanakan Konsultasi Lelang dan Penghapusan BMN ke KPKNL Tarakan
Nunukan, 18 Desember 2025. pa-nunukan.go.id.
Dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan konsultasi lelang dan penghapusan BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 16 hingga 18 Desember 2025, bertempat di KPKNL Tarakan, Jalan Halmahera Nomor 175, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan konsultasi teknis terkait mekanisme lelang serta penghapusan BMN, sehingga proses pengelolaan aset negara di lingkungan Pengadilan Agama Nunukan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini diikuti oleh dua orang pegawai Pengadilan Agama Nunukan, yaitu Fauzi Firdaus, selaku Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Aldi Sasri Pratama, selaku teknis sarana dan prasarana pada Pengadilan Agama Nunukan. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, Pengadilan Agama Nunukan telah berhasil membentuk akun lelang resmi, serta melakukan registrasi akun Kepala dan PIC lelang. Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan lelang BMN secara elektronik dan akuntabel di masa mendatang.

Secara keseluruhan, kegiatan konsultasi lelang dan penghapusan BMN ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat signifikan dalam peningkatan tata kelola aset negara. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat segera diimplementasikan guna mendukung transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan BMN di Pengadilan Agama Nunukan.
---
_AS