PA Nunukan Tutup Bulan Oktober 2025 dengan Sidang di Luar Gedung dan Terpadu di Sebatik Timur
Nunukan, 30 Oktober 2025. pa-nunukan.go.id
Pengadilan Agama Nunukan menutup akhir bulan Oktober 2025 dengan kegiatan sidang di luar gedung sekaligus sidang terpadu yang dilaksanakan di wilayah perbatasan, tepatnya di Aula Penginapan D’Putri Resort, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada tanggal 30 Oktober 2025 pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PA Nunukan dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota.

Pelaksanaan sidang di luar gedung dan sidang terpadu ini dilakukan oleh dua tim yang berangkat secara bersamaan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 889/KPA.W34-A3/HK2.6/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Tim sidang di luar gedung dipimpin oleh Wakil Ketua PA Nunukan, Rufaidah Idris, S.H.I., bersama Hakim Nur Afifah, S.H., serta dua pengadministrasi perkara Geri Septario Wicaksana, A.Md.Ab., dan Ika Kurnia Fitriani, S.H.I., M.H.I.. Sementara itu, tim sidang terpadu dipimpin langsung oleh Ketua PA Nunukan, R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum., dengan anggota Akbar Dian Wijaya, S.H., Alda Feliani, A.Md.Ab., Fauzi Firdaus, A.Md.Ab., dan Alimin, S.Pd., yang masing-masing bertugas sebagai pengadministrasi perkara.

Dalam pelaksanaannya, tim sidang di luar gedung menyidangkan enam perkara perceraian dengan hasil lima perkara dikabulkan dan satu perkara diputus cabut. Adapun tim sidang terpadu yang menangani enam perkara itsbat nikah memutuskan tiga perkara dikabulkan dan tiga perkara ditolak. Kegiatan ini berjalan lancar dengan partisipasi aktif masyarakat setempat yang antusias mengikuti proses persidangan.

Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung dan sidang terpadu ini, PA Nunukan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, terutama di wilayah perbatasan negara. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kesungguhan PA Nunukan dalam menghadirkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (frh_gmbz)