logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Editor on . Hits: 173

Pengadilan Agama Nunukan Ambil Bagian Dalam Penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah

Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M

 18 2 2025 Rapat Zakat 1

(Nunukan, 18 Februari 2025) Kementerian Agama Kabupaten Nunukan menggelar rapat penetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M yang akan berlaku di Kabupaten Nunukan. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Jalan Ujang Dewa Sedadap No.163 Kecamatan Nunukan Selatan Kab. Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan, H.M. Shaberah, S.Ag., M.M.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Pengadilan Agama Nunukan ikut ambil bagian dengan hadirnya Zuhriah, S.H.I., M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Nunukan. Turut hadir pula Ketua MUI Kabupaten Nunukan, Ustaz Harun Zain, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nunukan yaitu H. Zahri Fadli, M.Pd.I., perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kabupaten Nunukan, perwakilan dari Ormas Islam dan undangan lainnya. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh seluruh KUA se-Kabupaten Nunukan.

18 2 2025 Rapat Zakat 3

Rapat berlangsung dengan penuh antusiasme dari seluruh peserta rapat karena dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek yang kompleks termasuk fluktuasi harga bahan pokok di Kabupaten Nunukan yang sangat mempengaruhi besaran kadar zakat fitrah dan fidyah terutama jika dikonversi menjadi bentuk uang. Selain itu, penentuan kategori tingkatan harga turut menjadi bahan diskusi dalam rapat tersebut. Setelah diskusi yang cukup Panjang, forum rapat akhirnya berhasil merumuskan kesepakatan yang dituangkan menjadi Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan Nomor 029 Tahun 2025 dan Surat Pengumuman Nomor B.383/Kk.34.02/3/HK.00/02/2025. Dalam Surat Keputusan tersebut kadar zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Nunukan perjiwa yaitu 2,5 kg beras atau nilai uang sebesar:

Kategori I : Rp.45.000,00 (Rp.18.000,00/ kg)

Kategori II : Rp.40.000,00 ((Rp.16.000,00/ kg)

Kategori III: Rp.35.000,00 ((Rp.14.000,00/ kg)

Fidyah perjiwa/ hari :Rp.35.000,00

18 2 2025 Rapat Zakat 2

Rapat kemudian ditutup dengan himbauan agar seluruh pihak terkait dapat mensosialisasikan keputusan tersebut kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan dan menghimbau agar pelaksanaan penerimaan zakat dapat dilaksanakan sesegara mungkin agar memudahkan pula dalam pendistribusian zakat nantinya. Harapannya, pelaksanaan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini berjalan dengan lancar agar dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Nunukan yan membutuhkan. (Editor)

 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN