PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN PENDATAAN PERKARA PENGADILAN AGAMA NUNUKAN
DI KELURAHAN TANJUNG HARAPAN
Kamis (16/1/2025) Pengadilan Agama Nunukan melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Pendataan Perkara di Wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Verifikasi dan pendataan perkara sidang isbat nikah ini pertama kalinya digelar pada tahun 2025, kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari mulai dari tanggal 16 Januari sampai dengan tanggal 17 Januari 2025 di Kantor Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupetn Nunukan.
Tim verifikasi Pengadilan Agama Nunukan yang terdiri dari Geri Septario Wicaksana (Juru Sita Pengganti), Alimin (PPNPN), Ayu Andira (PPNPN), Eko Samianto (PPNPN) dan Ikran Abd Kadir (PPNPN). Tim verifikasi secara detail dan teliti memeriksa secara langsung data yang diserahkan oleh para pendaftar. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan data terkait peristiwa pernikahan yang tidak dicatatkan sebelumnya disesuaikan dengan dengan ketentuan pernikahan menurut Syari’at Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses verifikasi, para pendaftar diarahkan oleh tim verifikasi untuk mengisi formulir isbat nikah. Setelah pengisian formulir, para pendaftar akan diwawancarai oleh tim verifikasi guna mendapatkan kevalidan data yang telah diisi. Dari hasil wawancara tersebut, jika para pendaftar dinyatakan lolos verifikasi oleh tim verifikasi, selanjutnya dibuatkan Surat Permohonan Isbat Nikah yang nantinya akan disidangkan untuk kegiatan Sidang Terpadu. Setelah dibuatkan Surat Permohonan, selanjutnya para pendaftar akan dibantu oleh tim verifikasi untuk membuat akun e-court guna didaftarkan dan diberikan nomor registrasi perkara.
Dengan mengutamakan pelayanan yang prima, tim verifikasi dapat menyelesaikan verifikasi secara efektif dan efesien. Hal ini tidak terlepas dari matangnya persiapan dan briefing yang dilakukan oleh Jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Nunukan sebelum keberangkatan. Semoga Sidang Terpadu yang akan dilaksanakn berjalan dengan lancar guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Nunukan. (Akb)