Pengadilan Agama Nunukan Mengikuti Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirjen Badilag MA RI dengan IAIN Ponorogo dan IIQ Jakarta
pa-nunukan.go.id | Pada Hari Jum’at, 29 November 2024, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Nunukan, Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak R. Abdul Berri H.L., S.Ag., M.Hum. mengikuti kegiatan Penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MA RI) dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta yang diselenggarakan secara daring.
Kegiatan penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di ruang Command Center Badilag MA RI di Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8) Jalan Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut MoU ditandatangani oleh Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., dan Rektor Istitut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo berupa Sistem Penunjang Putusan Hakim dan Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama (Dispenku) kemudian kuliah tamu yang disampaikan oleh dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Metro, Prof. Dr.Mufliha Wijayanti, M.S.I. dengan tema “Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syari’ah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial”. Rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris di seluruh satuan kerja pada lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. (Editor)