Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Penyiaran Publik RRI Nunukan dengan Pengadilan Agama Nunukan, Wujud Nyata Komitmen Penyebarluasan Informasi Publik
pa-nunukan.go.id Pada hari Rabu, 13/8/2024, bertempat di ruang media Center Pengadilan Agama Nunukan telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Nunukan dengan Pengadilan Agama Nunukan tentang Penyebarluasan Informasi. Perjanjian Kerja Sama Tersebut ditandatangani oleh Kepala LPP RRI Nunukan Ibu Dra. Dewi Wahyuni dan Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Bapak Luqman Hariyadi, S.H., M.H. Kegiatan tersebut dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan acara inti yaitu penandatangan perjanjian kerja sama.
Kerja sama antara LPP RRI Nunukan dengan Pengadilan Agama Nunukan telah berlangsung lama karena pemanggilan pihak yang gaib (tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Republik Indonesia lazimnya dilaksanakan melalui siaran RRI Nunukan. Namun kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara LPP RRI Nunukan dengan berbagai instansi vertikal di Kabupaten Nunukan merupakan wujud nyata dari komitmen LPP RRI Nunukan dalam menyebarluaskan informasi kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah Nunukan. “Penyebarluasan informasi pada saat ini bukan hanya melalui radio teresterial namun merambah pula melalui RRI Digital dan sosial media. LPP RRI Nunukan dituntut untuk menjangkau lebih banyak saluran informasi serta memperoleh sebanyak-banyaknya followers di sosial media” tutur Kepala LPP RRI Nunukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala LPP RRI Nunukan atas kesediaannya untuk menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Nunukan karena Kami sangat membutuhkan media penyebaran informasi yang lebih luas kepada masyarakat Kabupaten Nunukan mengenai program-program satker Kami terutama untuk pelaksanaan panggilan gaib, informasi pelaksanaan sidang di Luar Gedung Pengadilan dan sebagainya”. Tegas Ketua Pengadilan Agama Nunukan.
Lebih lanjut, Kepala LPP RRI Nunukan mengucapkan terima kasih atas sambutan segenap aparatur Pengadilan Agama Nunukan dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Pada sesi akhir sambutan, keduanya berharap perjanjian kerja sama ini terus berlanjut sebagai komitmen Bersama dalam penyebarluasan informasi publik yang lebih baik ke depannya.(Zhr)