Mediasi Berhasil Rumah Tangga Utuh Kembali
panunukan.go.id – Pada hari Senin, 29 April 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Nunukan, pagi ini telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 75/Pdt.G/2024/PA.Nnk. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Feriyanto, S.H.I., M.H.
Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak yaitu Penggugat dan Tergugat mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Lalu Hakim Mediator memberikan nasihat agama dan pandangan-pandangan terkait permasalahan dalam rumah tangga tersebut. Setelah mendengarkan nasihat dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Lalu Penggugat dan Tergugat menyepakati untuk menyelesaikan perkara Cerai Gugat Nomor 75/Pdt.G/2024/PA.Nnk secara damai, dengan memuat klausula-klausula perdamaian dalam suatu kesepakatan perdamaian dan salah satu klausula yaitu terkait Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan. (FY)