Tetapkan Radius Panjar Biaya Perkara, PA Nunukan dan PN Nunukan Teken Surat Keputusan Bersama
pa.nunukan.go.id - Samakan persepsi demi kelancaran tugas Kejurusitaan, Pengadilan Agama (PA) Nunukan teken kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Rabu, (06/03/2024). Surat kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua PA Nunukan, Luqman Hariyadi, S.H dan Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Panitera kedua belah pihak.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut, artinya bahwa Surat Keputusan Bersama Ketua PN Nunukan Nomor W34-U3/213/HK.02/I/2023 dan Ketua PA Nunukan Nomor W34-A3/312/HK.05/3/2023 tentang Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan serta Panjar Biaya Perkara Dalam Wilayah Yurisdiksi Pada Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Agama Nunukan yang telah ditandatangani sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Surat Keputusan Bersama tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam menentukan panjar biaya perkara terbaru. Selain itu penandatangan Surat Kesepakatan Bersama Radius Panggilan tersebut juga bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya panggilan demi memberikan pelayanan prima bagi pencari keadilan di wilayah hukum PA Nunukan dan PN Nunukan. Selain itu, kerjasama ini diharapkan dapat mempererat tali silahturahmi serta menjadi motivasi bagi kedua belah pihak untuk terus berupaya memajukan peradilan di Wilayah Kabupaten Nunukan. (FY)