Pelayanan Prima ke Pulau Sebatik, PA Nunukan Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung dan Verifikasi Penerimaan Perkara
pa.nunukan.go.id_Pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2023, Pengadilan Agama Nunukan (PA Nunukan) kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung dan verifikasi penerimaan perkara yang dilaksanakan di Aula Hotel D’Putri Desa Bukit Aru Indah Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan tersebut rutin dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan prima dan memberikan kemudahan kepada masyarakat Pulau Sebatik dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Nunukan.
Kegiatan sidang di luar gedung dan verifikasi penerimaan perkara tersebut disambut dengan penuh antusias oleh warga pulau sebatik. Dalam kegiatan tersebut ada 10 perkara yang di sidangkan di luar gedung dengan rincian 3 perkara gugatan perceraian dan 7 perkara permohonan pengesahan nikah. Adapun dari hasil persidangan ada 9 perkara yang diputus kabul dan 1 perkara yang dicabut;
Selain kemudahan sidang di tempat, masyarakat juga mendapat kemudahan dalam menerima produk peradilan berupa Salinan Penetapan karena diserahkan pada hari itu juga setelah sidang dan untuk perkara gugatan perceraian produk pengadilan berupa akta cerai akan dikirim langsung ke rumah masyarakat melalui Pos ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan Akta Cerai telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Nunukan.
Salah satu peserta sidang yang diwawancarai oleh Tim Media PA Nunukan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan; “Kami berterimakasih kepada PA Nunukan karena sangat membantu masyarakat warga pulau sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia karena telah memberikan pelayanan kepada warga pulau sebatik. Alhamdulillah warga sangat senang sekali bisa mendapatkan Salinan Penetapan setelah sidang isbat nikah sehingga dapat dijadikan dasar untuk mengurus buku nikah dan akta kelahiran anak untuk digunakan anak ketika sudah waktunya sekolah”.
Kegiatan sidang tersebut juga diliput oleh Mitra Radar sebagaimana link berikut: https://mitraradar.com/pelaksanaan-sidang-di-luar-gedung-pengadilan-agama-nunukan/