logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Feriyanto on . Hits: 77

Pererat Kerjasama, Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan Kunjungi Pengadilan Agama Nunukan

WhatsApp Image 2023 08 22 at 08.21.18

pa.nunukan.go.id - Pada hari Jum’at (18/08/2023), Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Agama Nunukan. Kedatangan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan berserta rombongan diterima langsung oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Agama Nunukan. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan kerjasama antara Pengadilan Agama Nunukan dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan. Pengadilan Agama Nunukan bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan karena PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan termasuk mewilayahi Kabupaten Nunukan.

WhatsApp Image 2023 08 22 at 08.26.08

Perlu diketahui bahwa Ketua Pengadilan Agama Nunukan telah melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Pada Pengadilan Agama Nunukan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor Pos Indonesia Nunukan. Perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung tersebut mengatur bahwa perkara yang didaftarkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court maka para pihak akan dipanggil/diberitahu melalui domisili elektronik dan apabila Tergugat tidak memiliki domisili elektronik maka pemanggilan sidang /pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat dan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti. Selanjutnya Mahkamah Agung telah melakukan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia dimana Mahkamah Agung menunjuk PT Pos Indonesia sebagai jasa pengiriman surat tercatat.

Dilain kesempatan Tim Media Pengadilan Agama Nunukan telah melakukan komunikasi degan Ketua Pengadilan Agama Nunukan Bapak Luqman Hariyadi, S.H. dan dalam komunikasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan bahwa lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 merupakan suatu lompatan besar dimana Mahkamah Agung telah mengubah model panggilan/pemberitahuan dari manual ke digital atau surat tercatat sehingga dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Beliau menambahkan bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama Nunukan dengan PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan merupakan suatu langkah yang diambil dalam rangka optimalisasi implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut. Hal tersebut juga demi menunjang pelayanan prima yang mudah dan murah di Pengadilan Agama Nunukan.

WhatsApp Image 2023 08 22 at 08.23.581

Pertemuan antara PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan Pengadilan Agama Nunukan tersebut membahas banyak hal secara santai dan kekeluargaan. Adapun yang dibahas dalam pertemuan tersesebut adalah tentang implementasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, pengadaan Meja Pos di PTSP Pengadilan Agama Nunukan oleh PT. Pos Indonesia Cabang Tarakan dan lain sebagainya. Selanjutnya sesi pertemuan atau kunjungan dari Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tarakan ke Pengadilan Agama Nunukan ditutup dengan foto bersama di depan kantor Pengadilan Agama Nunukan. (FY)

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
Email: info@pa-nunukan.go.id

 iconfinder_facebook_386622.png twitter.png iconfinder_social-instagram-new-square2_1164347.png iconfinder_YouTube_2613309.png iconfinder_1_Whatsapp2_colored_svg_5296520.png iconfinder_google_4975305.png
X

Pengadilan Agama Nunukan

FITUR DI NON AKTIFKAN