Damai, Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Nunukan
Proses Pelaksanaan Mediasi
Pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan, telah dilakukan upaya proses Mediasi oleh seorang Hakim Mediator bernama Tb. Agus Setiawarga, S.H.I, M.H., (wakil ketua Pengadilan Agama Nunukan), dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 159/Pdt.G/2021/PA.Nnk dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan kesempatan untuk berfikir-fikir kembali serta memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian dan mediasi dinyatakan berhasil.
Proses Mediasi Berhasil
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, penggugat tersentuh hatinya dan kemudian akan memberikan kesempatan kepada tergugat dan akan membina rumah tangga bersama kembali. Kemudian selanjutnya Penggugat dan Tergugat hadir kembali ke ruang sidang mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Penggugat mencabut gugatannya. Selanjutnya pada kesempatan itu juga Majelis Hakim telah memberikan Nasehat supaya rumah tangga penggugat dan tergugat tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Yang pada akhirnya berhasil rukun kembali, semoga menjadi awal yang baik dan tidak terulang kembali kepada penggugat dan tergugat;.(hen)