Damai, Akhir Dari Mediasi Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Nunukan
pa-nunukan.go.id. Senin 22 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Nunukan, telah dilakukan upaya mediasi dalam perkara cerai gugat. Mediasi tersebut digelar dalam rangka memenuhi amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam mediasi tersebut, Hakim mediator Pengadilan Agama Nunukan yakni Tb. Agus Setiawarga, S.H.I., M.H (Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan) berhasil mendamaikan para pihak yang hendak bercerai. Keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi membanggakan yang diperoleh Hakim Mediator tersebut di tengah kesibukannya menyelesaikan tugas akhir disertasi dalam rangka meraih gelar Doktor pada jurusan Hukum Islam di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Bandung (UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Keberhasilan tersebut menambah panjang daftar keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim mediator Pengadilan Agama Nunukan. Sebelumnya, sejak awal tahun 2021 ini, Pengadilan Agama Nunukan telah berhasil mendamaikan perkara Harta Bersama melalui Hakim mediator bernama Feriyanto, S.H.I., M.H. dan perkara Sengketa Hak Asuh Anak oleh Hakim mediator bernama Rahmat Tri Fanto, S.H.I, M.H. yang kini telah mutasi ke Pengadilan Agama Soreang kelas II. Tak berselang lama, Hakim mediator bernama Zainal Abidin, S.Sy. berhasil pula mendamaikan sengketa hak asuh anak melalui upaya mediasi.
Sederetan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari jerih payah dan usaha keras dari para hakim mediator untuk memaksimalkan prosedur mediasi. Para mediator mengerahkan segala kemampuan dan teknik mediasi yang telah diperoleh saat menempuh pendidikan dan pelatihan Hakim Mediator. “Menghadapi para pihak yang sedang dalam suasana bersitegang satu dengan yang lainnya bukanlah hal mudah. Sebagai mediator, perlu untuk memposisikan diri agar mampu memahami keinginan masing-masing pihak yang bertikai. Seorang mediator juga memerlukan skill dalam meramu sebuah penyelesaian yang mampu mengakomodir keinginan masing-masing pihak tersebut”, tegas Tb. Agus saat diwawancarai oleh tim Redaktur PA Nunukan.
Keberhasilan mediasi yang semakin meningkat tersebut merupakan bukti perubahan pola pikir SDM Pengadilan Agama Nunukan yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Dengan pola pikir yang lebih maju, modern dan berkembang, maka pelaksanaan tugas-tugas dan pelayanan seluruh aparatur PA Nunukan semakin berkualitas pula. “Harapan kedepannya, semoga semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui prosedur mediasi. Hal ini karena perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa jauh lebih baik dan bermanfaat bagi masing-masing pihak.” tutup Tb. Agus. (Zhr)