logo pa nunukan   

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA                   

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal, Jl. Ujang Dewa, Nunukan - Kalimantan Utara 77482
Telp : 0556-23939 | Email: info@pa-nunukan.go.id

×

Warning

Error loading component: com_icagenda, Component not found.

Written by Admin on . Hits: 59289

Refleksi Nilai Core Values ASN BerAKHLAK
Oleh : Mochamad Azhar Sulaeman, S. H. 
(CPNS/Analis Perkara Peradilan ) 
 
Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan yang sangat di minati oleh banyak orang. Ini terbukti dengan semakin banyak ketertarikan dan orang yang daftar saat pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang peserta pendaftarnya masih berjumlah Jutaan orang. Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi mimpi sebagian besar angkatan kerja di Indonesia. Namun mimpi ingin menjadi PNS tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran moral bahwa ketika kelak mereka lulus tes dan diangkat menjadi PNS maka mereka akan menjadi seorang "Pelayan" hingga maksimal umur yang ditentukan oleh undang-undang. Kenyataan bahwa PNS adalah Pelayan masyarakat atau Pelayan Publik masih belum bisa diterima secara utuh oleh sebagian PNS yang telah bertugas di instansi penyelenggara pelayanan publik. Mereka masih saja menganggap bahwa dirinya adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya tersebut, mereka lupa pada fungsi dan tugasnya yaitu melayani masyarakat yang datang kepadanya.
Dengan dinamika seperti itu Pemerintah semakin menyadari sangat perlu perbaikan dari setiap generasi PNS, oleh karena itu pada Tahun 2021 melalui Presidan Jokowi pemerintah meluncurkan Core Values ASN BerAkhlak dengan Values dan Employer Branding ASN secara virtual pada Selasa, 27 Juli 2021. 
Dimulai dari setelah peserta yang beruntung dinyatakan diterima sebagai CPNS di instansi nya masing-masing, para CPNS harus melakukan pendidikan dan pelatihan terintegrasi selama  minimal 1 (satu) dan maksimal 2 (dua) tahun masa percobaan sesuai dengan aturan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN. Salah satu pendidikan dan pelatihan tersebut ialah Latihan Dasar (Latsar) CPNS yang tahun ini dilaksanakan secara terpadu. Adapun tujuan penyelenggaraan latsar CPNS ini adalah untuk menginternalisasikan dan mengimplementasikan core values ASN yang berAKHLAK agar terwujud employer branding ASN yaitu “Bangga Melayani Bangsa”.
 
Core Values ASN BerAKHLAK
 
Nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini diharapkan akan dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional. Adapun uraian singkat nilali-nilai core values tersebut seperti dibawah ini:
 
1. Berorientasi Pelayanan
 
Tentu kita sepakat bahwa nilai dasar “berorientasi pelayanan” diletakkan pada poin pertama. Mengingat bahwa ASN yang dulu dikenal sebagai abdi negara, saat ini bertransformasi menjadi pelayan publik. 
Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama kepada masyarakat. Dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. 
Dalam memberikan pelayanan publik, seorang aparatur sipil negara harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, Panduan dalam berorientasi pelayanan adalah sebagai berikut:
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
Melakukan perbaikan tiada henti.
Contoh penerapan dalam di Instansi penulis yaitu Satuan Kerja Pengadilan Agama Nunukan sudah melakukan pelayanan dengan baik dengan sudah memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, melakukan perbaikan tiada hentinya.  Hanya saja ada beberapa fasilitas belum terpenuhi secara sepenuhnya seperti tempat untuk mencharger handphone bagi pihak diruang tunggu.
 
2. Akuntabel
 
Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban atau keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Merujuk dari pengertian tersebut, akuntabel dapat dipahami sebagai sikap jujur dan bertanggungjawab, memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. 
Dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan, seorang ASN dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien. Lebih penting dari itu, seorang ASN tidak boleh menyalahgunakan kewenangan jabatan, Panduan dalam nilai akuntabel adalah sebagai berikut:
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Contoh penerapan di instansi penulis yaitu para pegawai sudah menerapkan nilai ini cukup baik sesuai dengan nilai akuntabel yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintergritas tinggi, tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.  Namun hanya saja masih ada beberapa pegawai yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 
 
3. Kompeten
 
Seiring perkembangan waktu, dalam melaksanakan pelayanan publik, setiap ASN harus selalu dapat meningkatkan potensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah. 
Peningkatan kompetensi ini sangat penting, bahkan telah diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, bahwa setiap aparatur diberikan hak 20 jam pelatihan setiap tahunnya. Hal ini semata-mata agar setiap ASN dapat melaksankan tugas dengan kualitas terbaik, Panduan dalam nilai Kompeten adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
Membantu orang lain belajar.
Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Contoh penerapan di Instansi penulis yaitu Pegawai Pengadilan Agama Nunukan tingkat inisiatif sudah cukup tinggi dengan selalu mengikuti perkembangan yang ada mengenai tugasnya masing-masing untuk mengupgrade kualitas dirinya dalam bekerja sehingga berkompetensi dalam bidangnya masing-masing.
 
4. Harmonis
 
Berakar dari Semboyan Negara Indonesia yakni Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti “Berbeda-beda Namun Tetap Satu Jua”, seorang pelayan publik harus dapat menghargai setiap orang apapun latar belakangnya. 
Penting bagi setiap ASN untuk dapat menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang kondusif. Karena dengan kenyamanan lingkungan kerja ASN diyakini dapat lebih produktif, Panduan dalam nilai harmonis adalah sebagai berikut:
Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
Suka menolong orang lain.
Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Contoh penerapan di instansi penulis yaitu Pengadilan Agama Nunukan telah menciptakan lingkungan yang harmonis, meskipun seluruh pegawai dilatar belakangi dari asal usul daerah yang berbeda-beda namun tetap saling membantu dan nilai kekeluargaan yang dibangun seperti persaudaraan kandung tanpa memandang perbedaan.  Rasa kepedulian antar pegawai juga tinggi untuk saling membantu apabila ada yang mengalami kesulitan atau sedang mengalami sakit.
 
5. Loyal
 
Loyalitas dan kesetiaan ASN terletak pada ideologi dan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah. Dan tidak pada satu sosok atau pihak tertentu.  
ASN harus dapat menjaga nama baik sesama ASN, nama baik pimpinan, nama baik instansi dan tentu saja harus selalu dapat menjaga nama baik negara. Konsekuensi logis dari adanya loyalitas dan kesetiaan adalah setiap ASN harus selalu menjaga rahasia jabatan dan negara, Panduan dalam nilai loyal adalah sebagai berikut:
Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Contoh penerapan di instansi penulis yaitu Seluruh pegawai Pengadilan Agama Nunukan sudah menerapkan nilai Loyal dengan selalu rutin dan lengkap seluruh pegawai dalam mengikuti kegiatan apel, dan selalu menjaga rahasia pihak berperkara diluar lingkup kerja, dan juga tetap menjaga jarak kepada pihak berperkara diluar lingkungan pengadilan dengan menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
 
6. Adaptif
 
Situasi dan zaman yang senantiasa berkembang, membuat seorang aparatur harus dapat dengan cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan yang ada. Harus selalu diingat, istilah yang sering kita dengar yaitu “Yang Abadi adalah Perubahan itu sendiri”, membuat siapapun yang tidak dapat beradaptasi akan semakin tertinggal. 
Adaptasi dapat dilakukan dengan terus berinovasi dengan mengembangkan kreativitas. Setiap pegawai juga harus selalu bertindak proaktif dan tidak hanya berpangku tangan, Panduan dalam nilai adaptif adalah sebagai berikut: 
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
Bertindak proaktif.
Cntoh penerapan di instansi penulis yaitu Pengadilan Agama Nunukan sudah dapat melaksanakan untuk beradaptasi dengan hal-hal yang ada seperti kondisi lingkungan masyarakat yang memiliki domisili jauh dengan memberikan solusi-solusi baru yang tidak membuat masyarakat sulit dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
 
7. Kolaboratif
 
Dalam pelaksanaan tugas, kolaborasi di antara setiap aparatur mutlak harus dilaksanakan. Bersinergi dan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan, akan dapat mempercepat pencapaian suatu visi dan cita-cita. 
Keterbukaan dalam bekerja sama, dan mencari solusi bersama akan dapat menghasilkan nilai tambah, dan mempercepat mencapai tujuan bersama, Panduan dalam nilai kolaboratif adalah sebagai berikut:
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Contoh penerapannya yaitu pegawai dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan pelayanan yang ingin dicapai oleh Pengadilan Agama Nunukan, Tetap menjaga hubungan dengan instansi-instansi lain yang sudah mengadakan kerjasama, dan tetap melakukan perbaikan serta kolaborasi lainnya dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan..
Dengan terbangunnya pemahaman yang baik dan benar tentang panduan perilaku dan contoh dari masing-masing nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana tertuang di atas, diharapkan para ASN dapat melaksanakan dengan baik aktualisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana yang diharapkan. Pada akhirnya dapat terwujud PNS Profesional dengan karakter BerAKHLAK yang profesional.
Demikian Nilai-nilai dasar core value ASN yang sudah di uraikan diatas, diharapkan dapat di implementasikan dan menjadi bekal untuk para CPNS sebagaimana fungsinya yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan pemerintah serta perekat dan pemersatu bangsa dengan mengutamakan kepentingan dan kepuasan masyarakat.
Referensi :
https://web.pa-sumber.go.id/core-values-asn-berakhlak/
https://danisuluhpermadi.web.id/umum/arti-asn-berakhlak-dan-bangga-melayani-bangsa/
https://www.edukasipublik.com/2022/04/aktualisasi-nilai-nilai-dasar-core.html
 

Informasi Perkara di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA NUNUKAN

Komplek Perkantoran Vertikal
Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan
Nunukan- Kalimantan Utara 77482
Telp: 0556-23939
WhatsApp 081349145044
Waktu layanan:
Senin - Kamis
08.00 - 12.00 Wita
13.00 - 16.30 Wita
Jumat
08.00 - 11.30 Wita
13.00 - 17.00 Wita
Sabtu - Minggu & Hari Besar Nasional : Tutup