Aplikasi Surat Permohonan
Nunukan, (13/02/2020). Perkembangan teknologi tidak dapat dipungkiri memasuki semua sisi kehidupan. Pemanfaatan teknologi informasi, utamanya media telepon pintar/smartphone sudah menjadi hal yang umum untuk membantu proses kehidupan sehari-hari.
Tingginya ketidaktahuan para pencari keadilan tentang tata cara membuat surat permohonan dalam bentuk digital memberikan sebuah ide bagi Pengadilan Agama Nunukan untuk membuat inovasi berupa aplikasi Surat Permohonan yang dapat dikerjakan dengan telepon pintar/smartphone berbasis android yang diintegrasikan dengan aplikasi Informasi Pengadilan Agama Nunukan/i-PANnk (dibaca; ipang) dengan harapan para pencari keadilan dapat dengan mudah membuat surat permohonan sendiri dengan mengisi rincian data yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut.
Aplikasi Surat Permohonan yang dikembangkan oleh Tim TI Pengadilan Agama Nunukan ini melengkapi aplikasi i-PANnk yang telah ada sebelumnya yang memiliki fitur;
- Pengumuman Itsbat Nikah,
- Akta Cerai Sudah Terbit
- Jadwal Sidang,
- Informasi Sidang di Luar Gedung,
- Prosedur Berperkara,
- Prodeo
dan dilengkapi juga dengan link aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI, aplikasi A.C.O Integrated System Information Badan Peradilan Agama & Aplikasi Validasi Akta Cerai Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur.
| |
|
|
Inovasi ini sejalan dengan peta pengembangan manajemen peradilan berbasis Teknologi Informasi untuk menjamin akuntabilitas, kredibilitas dan transparan serta menjadi organisasi berbasis Teknologi Informasi terpadu guna terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung dan Modern.
(eko)
link download i-PANnk;