PA Nunukan Sukses Gelar Sidang Terpadu Itsbat Nikah Perdana Tahun 2023 Secara Gratis di Desa Binusan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan
panunukan.go.id - Pada hari Kamis 09 Maret 2023 Pengadilan Agama Nunukan menyelenggarakan Sidang Terpadu Isbat Nikah yang di laksanakan di Lumbung Belajar Desa Binusan Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.
Acara Sidang Terpadu tersebut dimulai dengan acara seremonial yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Nunukan, KUA Kecamatan Nunukan, Perwakilan Camat Kecamatan Nunukan, pejabat desa dan masyarakat pencari keadilan. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Nunukan menyampaikan bahwa bapak dan ibu peserta sidang itsbat harus banyak-banyak bersyukur karena tidak ditarik biaya sepeserpun atau gratis karena biayanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Ketua Pengadilan Agama Nunukan dalam sambutannya juga berpesan agar jangan lagi ada nikah dibawah tangan cukup bapak dan ibu saja, jangan sampai ada keluarganya ikut-ikut menikah dibawah tangan karena menikah di bawah tangan tidak memiliki legalitas hukum perkawinan dan sangat merugikan. Kemudian, dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Nunukan juga mensosialisasikan tentang Program Kerja serta sosialisasi Inovasi Pengadilan Agama Nunukan.
Selanjutnya Kepala Desa Binusan, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya kepada Pengadilan Agama Nunukan yang turun langsung kedaerah dan melaksanakan kegiatan tersebut. Terlebih lagi banyak masyarakat Desa Binusan yang telah menikah akan tetapi belum memiliki buku nikah dan anak-anak merekapun belum memiliki akta kelahiran dan dengan kegiatan tersebut masyarakat Desa Binusan akan mendapat kepastian hukum tentang perkawinan mereka termasuk administrasi kependudukannya. Kami berharap kegiatan ini bukan pertama dan terakhir akan tetapi bisa dilaksanakan lagi karena masih banyak masyarakan kami yang memiliki permasalahan identitas hukum perkawinan pungkasnya.
Dalam kegiatan Sidang Terpadu tersebut perkara yang disidangkan adalah sebanyak 17 perkara. Dari persidangan tersebut, 14 perkara dikabulkan dan 3 perkara ditolak. Setelah persidangan selesai masyarakat dapat langsung menerima salinan penetapan dan bagi perkara yang dikabulkan dapat sekaligus mendapatkan buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya, akan tetapi bagi perkara yang ditolak masih ada solusi dengan menikah ulang melalui kantor KUA setempat dan untuk kepentingan anak dapat diajukan perkara permohonan asal usul anak melalui Pengadilan Agama.